https://malang.times.co.id/
Berita

Yai Mim Akui Dirinya Pasien RSJ Lawang

Jumat, 09 Januari 2026 - 10:32
Yai Mim Akui Dirinya Pasien RSJ Lawang Yai Min saat ditemui di Polresta Malang Kota. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Imam Muslimin alias Yai Mim mengaku hingga kini masih tercatat sebagai pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video itu, Yai Mim menyebut kondisinya sebagai pasien gangguan kejiwaan membuatnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia mengklaim memiliki dokumen resmi yang menyatakan status perawatannya di RSJ Lawang.

“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun. Kok bisa saya jadi tersangka,” ucap Yai Mim dalam video tersebut.

Lalu, saat dikonfirmasi langsung terkait video tersebut,  Yai Mim membenarkan pernyataannya. Ia menyebut masih menjalani perawatan sebagai pasien rawat jalan dan mengaku memiliki surat keterangan medis terkait kondisinya.

“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan suratnya pun ada,” tegas Yai Mim, Jumat (9/1/2026).

Sementara, Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, turut membenarkan adanya dokumen medis tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci durasi maupun tingkat gangguan kejiwaan kliennya.

“Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis sehingga tidak bisa menilai isinya. Yang jelas, beliau mengakui pernah dirawat, dan gangguan jiwa itu kan ada tingkatannya,” kata Agustian.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum memastikan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan dokumen kondisi kejiwaan untuk kepentingan pembelaan. Menurutnya, hal itu masih menjadi ranah penyidik untuk didalami.

“Kita lihat urgensinya seperti apa. Itu biar penyidik yang mendalami,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perselisihan hukum antara Yai Mim eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tetangganya, Sahara, terus bergulir. Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) terkait dugaan persekusi dan penistaan agama. Pada awal November 2025, laporan kembali bertambah terkait dugaan pencurian data pribadi elektronik.

Di sisi lain, Sahara juga mengajukan laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Laporan tersebut telah naik ke tahap gelar perkara dan pada Selasa (6/1/2026), Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menjerat Yai Mim dengan tiga pasal, yakni Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim belum ditahan. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan lanjutan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait perkara tersebut. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.