TIMES MALANG, MALANG – Realisasi anggaran hibah pada APBD Kabupaten Malang 2026 cukup tinggi mencapai Rp 159,9 miliar harus menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menilai penggunaan dana hibah rentan menjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
“Saat ini kita ketahui masih ada sejumlah pemeriksaan kejaksaan terkait dana hibah KONI tahun 2023 dan 2024, ini harus jadi catatan dan atensi kita semua,” kata Zulham.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu memberi catatan bahwa idealnya penerima hibah diprioritaskan pada sektor yang membawa dampak langsung kepada masyarakat terutama di bidang pelayanan dasar. Zulham mengungkapkan ada 4 OPD yang menjadi penerima hibah cukup besar di tahun depan. Antara lain, Dinas Pendidikan (Rp 86,1 miliar), Dinas Kesehatan (Rp 27,6 miliar), Bakesbangpol (Rp 17,2 miliar), dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Rp 12,6 miliar).
“Prioritasnya harus tepat karena ruang fiskal kita mengalami efisiensi besar-besaran dari Pusat. Tak boleh lagi ada lagi dana rakyat yang tidak efektif penggunaan apalagi bentuknya hibah,” ujar Zulham.
Pada APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp 4,33 triliun. Jumlah itu merosot cukup tajam, yakni Rp 529,27 miliar dibanding target 2025 yang mencapai Rp 4,86 triliun. Kondisi serupa juga terjadi pada belanja daerah. Rencana belanja tahun depan dirancang Rp 4,47 triliun atau berkurang Rp 547,03 miliar dari alokasi 2025 yang mencapai Rp 5,02 triliun. Hal itu merupakan dampak dari pemangkasan dana transfer dari Kemenkeu hingga Rp 644 miliar pada 2026 mendatang.
Zulham yang juga anggota Komisi IV itu juga secara khusus mengingatkan mitranya yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan terkait dengan pengelolaan Hibah UPLAND di bidang pertanian. Pada 2017 Hibah itu sempat menyita perhatian publik karena menjadi objek pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang. Selain itu, pada 2025 ini KPK juga sedang melakukan pemeriksan terkait hibah APBD Jatim 2019-2022 di sektor pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan sudah memeriksa sejumlah saksi Pokmas dan Kepala Desa.
“Pertanian ini tulang punggung kabupaten jadi harus lurus tidak boleh bengkok. Tidak ada istilahnya kebal hukum, semua sama di mata hukum dan harus tetap taat asas,” ujar Zulham. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Anggaran Hibah Tembus Rp 159,9 Miliar, Zulham: APH Harus Tingkatkan Pengawasan
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Yatimul Ainun |