https://malang.times.co.id/
Berita

Wali Kota Malang Ingatkan Pengelola Gereja Amankan dan Legalkan Aset Bersejarah

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:30
Wali Kota Malang Ingatkan Pengelola Gereja Amankan dan Legalkan Aset Bersejarah Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengimbau para pengelola tempat ibadah, khususnya gereja-gereja tua di Kota Malang, untuk segera mengurus legalitas aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rangkaian peringatan HUT Ke 94 GKJW, Kamis (11/12/2025).

Wahyu menuturkan, sejumlah aset gereja di Malang memiliki nilai sejarah tinggi karena merupakan peninggalan masa kolonial. Namun sebagian di antaranya belum memiliki status kepemilikan yang jelas secara hukum.

“Ini kan banyak aset gereja yang secara legal belum bisa dipastikan pemilikannya. Ada peninggalan-peninggalan Belanda dan lain-lain. Saya mengingatkan untuk segera melegalkan agar tidak terjadi permasalahan di belakang hari,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas aset akan memberikan perlindungan bagi gereja sebagai pemilik sah serta menghindarkan potensi konflik administratif di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa peninggalan sejarah tersebut juga merupakan bagian dari identitas kota dan harus dijaga bersama.

“Aset-aset ini bersejarah dan menjadi aset gereja. Jangan sampai dianggap cukup hanya dengan surat-surat informal. Untuk mengantisipasi masalah, semua harus segera disertifikasikan dan dilegalkan,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kendala proses legalisasi, Wali Kota menjelaskan bahwa masalah biasanya muncul pada bukti kepemilikan yang tidak lengkap atau masih bersifat turun-temurun.

“Biasanya kendalanya di bukti-bukti. Itu nanti menjadi ranah pertanahan. Tapi saya hanya mengingatkan agar aset ini tetap dijaga, dirawat, dan kepemilikannya secara legal bisa tetap menjadi aset gereja,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa meski pengelolaan tanah dan bangunan tetap menjadi kewenangan gereja sebagai pemilik, pemerintah kota berharap pengelolaannya tetap memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

“Di sini kan letaknya di tengah kota, asetnya luas, dan berfungsi sebagai ruang terbuka yang juga menjadi paru-paru kota. Kami harap pengelolaannya tetap dijaga sesuai ketentuan,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa legalitas tidak cukup hanya berdasarkan riwayat lisan atau keterangan turun-temurun yang sering kali masih mengacu pada penuturan masa kolonial.

"Saya hanya mengingatkan agar tidak timbul masalah ke depan, segera dilegalkan,” jelasnya.

Ia mendorong pengurus gereja untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses sertifikasi dan pencatatan aset dapat berjalan lancar. Pemerintah Kota Malang berharap seluruh tempat ibadah dapat memiliki kepastian hukum atas asetnya, sehingga upaya pelestarian bangunan bersejarah dan pengelolaan ruang kota dapat terlaksana dengan lebih baik dan berkelanjutan. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.