TIMES MALANG, MALANG – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bendungan Karangkates atau Bendungan Sutami, Kabupaten Malang terus menjadi atensi anggota dewan.
Kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mempertegas pandangannya, agar sebelum PLTS di Karangkates, harus dikaji dahulu dengan matang soal dampak yang ditimbulkan. Terutama, bagi ratusan tempat budidaya keramba jaring apung (KJA) milik petani ikan di sekitar waduk tersebut.
"Memang ini (PLTS) menjadi proyek pemerintah. Tetapi, harus dikaji dulu. Setiap program pembangunan, harus dipikirkan dampaknya. Termasuk solusinya jika berdampak, harus dipikirkan bahkan sejak dari perencanaannya," tandas Darmadi.
Hal yang perlu menjadi pemikiran pemilik proyek PLTS Bendungan Karangkates, menurutnya apakah terkait ganti rugi ataupun relokasi bagi pembudidaya KJA.
Ia meminta, apa yang sudah menjadi sumber penghasilan masyarakat setempat, tidak boleh hilang begitu saja.
"Semisal diganti, diganti (kompensasi) apa, kalau dipindah maka relokasinya seperti apa? Kami sudah menerima keluhan pembudidaya, tetapi kami memang belum ketemu pihak perencana PLTS itu," kata Darmadi.
Tak hanya khawatir kehilangan sumber mata pencaharian, menurutnya masyarakat petani keramba jaring apung di waduk Karangkates juga resah, karena menggunakan modal pinjaman bank untuk kegiatan budidaya ikan mereka.
"Kalau pun nanti harus dipindah (relokasi), maka jangan sampai menyulitkan para petani ikan, karena jauh dari desa misalnya. Intinya, tetap harus dikaji dulu dampak dan solusinya," ulang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, dalam konfirmasinya pada awak media, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring menyebut, rencana pembangunan PLTS terapung masih dalam tahap sosialisasi.
Sementara itu, kata Victor, pihaknya belum mendapatkan data dan peta lokasi yang sudah disepakati untuk pembangunan PLTS terapung di bendungan ini, serta luasan KJA yang terkena dampaknya.
Pihaknya juga akan mengupayakan, agar jumlah pembudidaya yang terdampak proyek strategis nasional tersebut bisa diminimalkan. Kemudian, dilakukan penataan kembali terhadap lokasi pembudidaya Keramba Jaring Apung (KJA).
“Pembudidaya KJA yang mungkin tergusur lokasi budidaya akan direlokasi sementara ke darat. Nantinya budidaya menggunakan sistem bioflok atau kolam di darat di lokasi bantaran waduk,” kata Victor, menanggapi keresahan pembudidaya ikan akibat rencana PLTS Karangkates.
Dia mengatakan, Pemkab Malang juga akan mengupayakan bantuan sarana dan prasarana budidaya nila dengan sistem bioflok. Bantuan tersebut sebagai kompensasi dari penggusuran sekaligus Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |