TIMES MALANG, MALANG – Kasus viral Guru Pendidikan Agama, Rufi'ah atau Rupian, yang dilaporkan ke polisi, karena dugaan kekerasan pada murdinya di sekolah, berakhir dengan kesepakatan damai dan saling memaafkan.
Rupian sempat menghadapi tuntutan pelapor dan dimintai ganti rugi senilai Rp 70 juta.
Kesepakatan damai dari kedua pihak ini, terwujud dalam mediasi, yang dilangsungkan di Ruang Satreskrim Polres Malang, Jumat (6/12/2024).
Dalam mediasi ini, keluarga dan orang tua siswi yang melaporkan Ustad Rupian, berinisial J, menyatakan mencabut laporannya.
Tuntutan ganti rugi senilai Rp 70 juta juga dibatalkan. Perdamaian dilakukan secara sukarela dengan nol rupiah.
Mediasi kedua pihak didampingi penyidik Polres Malang, yang diwakili Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, S.H.
Suasana haru muncul saat kedua pihak saling memaafkan dan menyatakan berdamai.
Guru Rupian dan orang tua pelapor saling berangkulan. Juga siswi puteri pelapor, DPR, yang ikut dalam mediasi, tak kuasa menahan tangis saat dipeluk guru Rupian untuk saling memaafkan.
Diberitakan sebelumnya, guru Rupian dilaporkan orang tua siswi tersebut karena menampar pipi anaknya.
Hal itu dipicu setelah pelajar tersebut mengumpat di dalam kelas ketika ditegur karena tidak ikut salat.
"Mediasi berjalan lancar dan status Ustad Rupian tak lagi jadi tersangka. Kedua belah pihak saling berpelukan, mengakhiri konflik guru-siswi ini," jelas Zulham, usai mendampingi mediasi, Jum'at (6/12/2024) sore.
Pria yang karib disapa Mas Dewan ini berpesan, agar kasus serupa tak lagi terjadi di Kabupaten Malang, dengan menjamin perlindungan hak guru maupun hak siswa secara adil.
"Intinya, kami di Komisi IV diminta menjamin agar anaknya (siswi), bisa kembali sekolah tanpa mengalami perundungan, dan kembali bisa ikut ujian tanpa diskriminasi," terang Zulham.
Lebih dari itu, lanjut Zulham, pihaknya juga menjamin anak tersebut bisa melanjutkan dan memilih sekolah SMA, tanpa dihalangi atau di-black list oleh guru dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Di Depan Anggota Dewan, Saling Memaafkan Guru Rupian dan Pelapor Akhiri Konflik
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Yatimul Ainun |