TIMES MALANG, SURABAYA – Pilkada dan Otoda atau otonomi daerah menjadi kepedulian banyak pihak. Tak terkecuali senator asal Jatim, Dr. Lia Istifhama M.E.I.
Ditemui setelah forum diskusi publik bersama kelompok DPD di MPR RI pada Minggu, 1 Desember 2024, ning Lia, sapaan akrabnya, menyampaikan keteguhannya menjadi katalisator Pemprov Jatim.
“Kebetulan tadi saat forum diskusi publik, salah satu narasumber menyinggung terkait implementasi UU Ciptaker terhadap kebijakan daerah, yang mana diharapkan tidak ada tumpang tindih yang berpotensi kebijakannya kurang pro terhadap daerah. Maka hal ini mengingatkan saya pada harapan Pj Gubernur Jawa Timur terkait kewenangan daerah,” katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (2/12/2024)
Sebagaimana diketahui, UU Ciptaker atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020. UU ini disebut banyak pihak sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law.
“Sebenarnya kita semua memahami bahwa sebuah regulasi atau undang-undang pasti memiliki tujuan positif. Namun pertimbangan di lapangan tetap harus selalu dianalisa secara detail dari waktu ke waktu agar sebuah regulasi selalu tepat guna dan sesuai kebutuhan wilayah dan ketepatan waktu implementasinya,” tambah senator cantik ini.
Anggota DPD RI yang dikenal dengan istilah srikandi NU itu kemudian menyinggung potret otonomi daerah saat ini.
“Kita ketahui bersama bahwa cikal bakal OTODA adalah mereduksi beban Jakarta sebagai pusat segala kebijakan, dengan kata lain dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Tujuannya kan jelas, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kita pun harus akui bahwa dalam perjalanannya, pasti ada kendala,” terangnya.
“Di Jawa Timur misalnya. Ada beberapa masalah terkait otonomi daerah yang menjadi kajian strategis selama masa reses saya. Diantaranya terkait Pengelolaan Ruang Laut 0-12 Mil. Inilah salah satunya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.”
Secara gamblang ia pun menjelaskan terkait pengelolaan ruang laut tersebut.
“Kita lihat ada kecederungan regulasi yang tumpang tindih, diantaranya: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27, 28 dan 29 yang menerangkan bahwa wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangan daerah provinsi dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.”
“Sedangkan jika kita bicara kebutuhan daerah yang terus grow up permintaan kesejahteraan dan pembangunan, maka dipandang sangat perlu dilakukan sebuah implementasi bahwa segala bentuk pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan dalam batas 0-12 mil sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.”
Demi menunjukkan kebutuhan daerah, ning Lia pun merelevansikan dengan visi besar otonomi daerah.
“OTODA kan mimpi besar negri ini untuk mewujudkan pemerataan yang adil bagi semua daerah. Maka ketika ada keleluasaan (discretionary power) dalam menetapkan kebijakan publik, termasuk penganggaran yang cukup, maka sudah sangat bisa dipastikan muncul penguatan kreativitas dan inovasi pemerintahan daerah.”
“Daerah akan semakin piawai dan secara cantik, yaitu cerdas, inovatif, dan kreatif, untuk merumuskan kebutuhan-kebutuhan publik masyarakat lokal secara tepat dan secara tepat pula penentuan prioritas-prioritas bagi daerah. Apalagi pasca Pilkada Serentak, kita semua tentu berharap kolaborasi hebat antara pusat dan daerah,” pungkasnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komitmen Katalisator Pemprov Jatim, Senator Lia Istifhama Singgung UU Cipta Kerja
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Imadudin Muhammad |