TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang buka suara soal keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya masih menunggu juknis dari Provinsi Jawa Timur (Jatim), karena memang surat belum dikeluarkan.
"Kita belum tahu, kita menunggu juknis provinsi, karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari Kota ke Provinsi, baru ke pusat," ujar Arif, Senin (2/12/2024).
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini telah menetapkan rata-rata UMK di tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
Dengan asumsi, rata-rata UMK 2024 adalah Rp3,1 juta, maka UMK tahun 25 sebesar Rp3,3 juta.
Ketentuan tersebut, secara rinci telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dimana, aturan tersebut akan dikeluarkan pada Rabu (4/12/2024) mendatang.
Dengan begitu, Arif masih belum bisa memastikan apakah Kota Malang juga akan mendapat kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau tidak.
Sebab, jika 6,5 persen menjadi patokan minimum, bisa jadi Kota Malang bisa mendapat 6,5 persen kenaikan atau diatasnya.
"Kalau sudah di patok biasanya angka minimal. Kita belum tahu, bisa jadi (6,5 persen) atau tidak (untuk Kota Malang)," ungkapnya.
Di tahun 2024 ini, Kota Malang dulu mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen. Namun, di setujui oleh Provinsi Jatim hanya sekitar 3 persen saja.
Maka, dengan model baru yang turun langsung dari Pemerintah Pusat, Pemkot Malang tinggal menunggu aturan Menaker RI dan juknis dari Provinsi Jatim.
"Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |