TIMES MALANG, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) berhasil membebaskan seorang wanita warga negara Indonesia dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi.
HMM, inisial wanita asal Bangkalan, Madura itu telah diserahkan kembali ke keluarganya.
"HMM dideportasi ke tanah air pada 28 November 2024. Ia kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keteranganya, Senin (2/12/2024)
Semula HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahun 2009 karena tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
"Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun nonlitigasi," lanjut keterangan tersebut.
KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan dan proses persidangan.
Selama berlangsung proses hukum, HMM juga didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Selain itu, KJRI Jeddah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Beberapa upaya lain antara lain melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
"KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Mekah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban," katanya.
Serangkaian upaya itu kemudian berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat.
HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR400.000, dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri RI telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang terancam hukuman mati.
Hanya saja jumlah WNI yang terlibat dalam kasus dengan ancaman hukuman mati juga bertambah sebanyak 20 orang.
Hingga saat ini, tercatat ada 155 kasus dengan ancaman hukuman mati yang sedang ditangani oleh pemerintah Indonesia. Mayoritas terjadi di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat dimana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenlu RI Bebaskan WNI Dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Imadudin Muhammad |