https://malang.times.co.id/
Berita

OJK Cabut Izin PT Dana Mandiri Sejahtera, Ada Apa?

Rabu, 09 Juli 2025 - 18:44
OJK Cabut Izin PT Dana Mandiri Sejahtera, Ada Apa? Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (FOTO: inilah.com

TIMES MALANG, JAKARTAPT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang berlokasi di Tangerang, kini tak lagi bisa beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usahanya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.

Pencabutan izin ini diambil karena PT DMS gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir."

Ismail menambahkan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS sudah dikenai sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran serupa. OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT DMS untuk membenahi masalah ekuitas ini. Berbagai langkah strategis sudah diusulkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, solusi belum juga ditemukan.

"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Oleh karena itu, sesuai dengan berbagai pasal dalam POJK Nomor 35 Tahun 2015 dan POJK 25/2023, pencabutan izin usaha pun dilakukan.

Tindakan tegas OJK ini menunjukkan komitmen untuk menjaga industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya. Dengan dicabutnya izin ini, PT DMS dilarang keras melanjutkan kegiatan usahanya di bidang modal ventura.

Selanjutnya, PT DMS diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum yang berlaku. Ini termasuk menyelesaikan urusan dengan debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

PT DMS juga harus memastikan informasi penyelesaian hak dan kewajiban tersampaikan dengan jelas kepada semua pihak yang berkepentingan. Untuk itu, mereka wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan yang siap membantu hingga Tim Likuidasi terbentuk. Informasi ini harus dilaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin.

Bagi debitur, masyarakat, kreditur, atau pihak lain yang ingin menghubungi PT DMS, bisa melalui nomor telepon dan WhatsApp 081313456599, email [email protected], atau datang langsung ke alamat Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.

Terakhir, PT DMS juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaannya di kemudian hari. (*)

Pewarta : Hendarmono Al Sidarto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.