https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Keadilan Korban Wahyu Kenzo Menanti, Lelang Aset Auto Trade Gold Dimulai

Rabu, 09 Juli 2025 - 20:13
Keadilan Korban Wahyu Kenzo Menanti, Lelang Aset Auto Trade Gold Dimulai Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Bank BNI KCU Malang menyerahkan aset sitaan kasus investasi bodong ATG. (Foto: Kejari Kota Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Saat ribuan korban Auto Trade Gold (ATG) mulai menyerah pada waktu, harapan justru lahir dari ruang-ruang formal yang selama ini dirasa sunyi. Di bawah kendali hukum, perjuangan panjang para korban investasi bodong ATG yang dipimpin Wahyu Kenzo akhirnya menemui titik terang.

Pada 3 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kota Malang bersama Bank BNI KCU Malang menyerahkan aset sitaan tahap pertama: uang tunai Rp16.968.872.988,66 dan USD 10.993. Langkah ini menjadi yang pertama dari serangkaian upaya negara untuk mengembalikan kerugian para korban—kerugian yang dalam beberapa kasus telah mengguncang hidup, menguras tabungan, dan merusak relasi keluarga.

"Proses ini tidak terjadi dalam semalam. Korban ATG bukan hanya ratusan, tapi ribuan, dengan kerugian yang sangat beragam. Menyatukan mereka dalam satu gerakan hukum adalah pekerjaan besar,” kata Quay La Yuniar, Ketua Perkumpulan Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG), organisasi yang kini menjadi representasi sah para korban di hadapan hukum, Rabu (9/7/2025).

BNI-KCU-Malang-b.jpg

Di Balik Sebuah Skema Besar

Nama Wahyu Kenzo, atau lengkapnya Dinar Wahyu Dyfrig, pernah dielu-elukan sebagai pionir teknologi robot trading di Indonesia. Dengan ATG sebagai wajah depannya, ia menjanjikan cuan pasif, stabil, dan nyaris bebas risiko. Dalam waktu singkat, ribuan orang dari berbagai kota, usia, dan latar belakang menjadi anggota.

Namun, janji manis itu runtuh. Uang tidak kembali, sistem robot yang dijanjikan transparan tak pernah terbuka, dan dana investasi ternyata tidak pernah masuk ke mekanisme trading sungguhan.

“Waktu itu saya invest karena percaya, bukan cuma pada tokohnya, tapi juga karena banyak orang ikut. Tapi makin hari makin terasa aneh. Dan saat ATG berhenti, saya tahu kami sudah tertipu,” ujar Joko (nama disamarkan), mantan anggota ATG asal Surabaya.

Lelang Aset dan Prosedur Pengembalian Dana

Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15 Oktober 2024 memperkuat vonis sebelumnya: Wahyu Kenzo dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dalam amar putusan, negara menyita aset atas nama Wahyu Kenzo, termasuk uang tunai Rp33 miliar, USD 10.900, 25 bidang tanah dan bangunan, 10 kendaraan mewah, dan 9 tas bermerek mewah.

Sebagian dari aset tersebut telah dieksekusi dan siap dilelang oleh negara melalui mekanisme Kejaksaan dan KPKNL. Distribusi hasil lelang akan difasilitasi oleh PPIATG—organisasi yang telah diakui secara resmi lewat SK Kemenkumham No. AHU-0000386.AH.01.08 Tahun 2025.

Tidak Semua Korban Terdata, Batas Waktu Klaim Diperketat

Masalah baru muncul: tak semua korban masuk dalam berkas perkara pidana yang telah diputus. Beberapa merasa tidak terdengar, atau belum terlibat aktif dalam proses hukum. Untuk itu, PPIATG membuka jalur pendaftaran klaim baru.

"Kami tidak ingin ada korban yang tertinggal. Tetapi semua harus mengikuti mekanisme baku, demi keadilan dan akuntabilitas,” kata Ayla, panggilan akrab Quay La Yuniar.

Melalui pengumuman resmi yang dirilis awal Juli, korban yang memiliki kerugian materiil namun belum terakomodasi diimbau untuk mengirimkan berkas klaim dalam format resmi, melalui Pos Indonesia.

PPIATG tidak menerima pengiriman melalui jasa kurir swasta. Tenggat waktu penyerahan berkas adalah 10 hari kalender sejak tanggal pengumuman yakni 9 Juli 2025. Semua berkas akan diaudit ulang oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.

Distribusi dana bukan akhir, melainkan awal dari babak baru. PPIATG menegaskan bahwa korban yang lolos verifikasi dalam gelombang ini akan ikut serta dalam tahap penyaluran aset sitaan berikutnya. Setiap tahap disesuaikan dengan hasil lelang dan dana yang tersedia.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.