TIMES MALANG, MALANG – Baliho-baliho dari para calon legislatif (caleg) berbagai partai politik (parpol) mulai bertebaran dan merupakan pemandangan di Kota Malang.
Baliho-baliho tersebut terpasangan bahkan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan.
Oleh sebab itu, sejumlah warga dan pengendara yang melintas di wilayah Kota Malang pun cukup terganggu dengan banyaknya baliho para caleg yang bertebaran dan merusak pemandangan tata kota.
Dari pantauan TIMES Indonesia, baliho-baliho tersebut banyak di sejumlah titik wilayah Kota Malang. Baliho tersebut terpasang di tempat-tempat terlarang, mulai dari tiang listrik, pohon, rambu jalan, jembatan hingga trotoar.
Seperti halnya yang terlihat di sepanjang jalan wilayah Mergan, Kasin, Talun, Bandulan, Kotalama, hingga Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang.
Salah satu pengendara yang melintas di kawasan Klojen, Kota Malang saat ditanya awak media mengaku sangat terganggu dengan banyaknya baliho caleg yang bertebaran.
"Kadang sumpek (jengkel) lihatnya. Kota yang seharusnya dilihat indah sekarang jadi rusak gara-gara banyak baliho caleg-caleg itu," ujar Putra (24), Selasa (24/10/2023).
Menurut Putra, sebagai calon wakil rakyat maupun pemimpin daerah, seharusnya memberikan gambaran yang baik dan benar untuk rakyatnya.
"Bukan malah memberikan contoh buruk. Seperti ini kan sebenarnya melanggar ya, masak calon wakil rakyat melanggar aturan, mana mau orang milih mereka," ungkapnya.
Terpisah, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kita Malang, Hamdan Akbar menyebut bahwa masa kampanye di Pemilu 2024 sampai saat ini belum dimulai.
Masa kampanye tersebut dari keputusan yang tertera, baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Saat ini, tahapan pemilu masih dalam proses pencalonan pasca penetapan peserta partai politik. Dengan banyaknya baliho-baliho yang sudah terpasang, ia menilai hal ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga kampanye (APK).
"Berdasarkan PKPU No 15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut," jelasnya.
"Jadi peserta politik tidak boleh berkampanye sebelum jadwalnya, maka baliho itu tidak boleh ditempatkan di lokasi terlarang," sambungnya.
Lokasi terlarang yang ia maksud, mulai dari gedung pemerintah, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti pondok pesantren maupun sekolah.
"Terus juga di tempat yang menganggu ketertiban umum dan menganggu pandangan orang berkendara atau menutupi rumah orang juga," tuturnya.
Diketahui, Perda Kota Malang No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame menurutnya juga sudah mengatur larangan adanya baliho yang terpasangan di tempat-tempat terlarang seperti, trotoar, rambu lalu lintas, dipaku di pohon, taman dan tiang listrik.
Namun kenyataannya, banyak baliho-baliho caleg yang justru melanggar tempat-tempat yang dilarang tersebut.
Dari yang terpantau oleh Bawaslu Kota Malang, setidaknya sudah ada sekitar 282 baliho yang disinyalir telah melanggar aturan.
Hal ini menurutnya, bisa menjadi Boomerang bagi caleg itu sendiri yang harusnya mencari simpati orang untuk dipilih, setelah tahu melanggar masyarakat malah enggan memilih mereka.
"Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhui. Visualnya diperhatikan atau akan menjadi Boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |