TIMES MALANG, MALANG – Kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Jawa Timur akan dimulai per 15 Januari 2025. Harga LPG 3 kilogram, nantinya akan naik sebesar Rp18 ribu, termasuk di wilayah Malang.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jaww Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang sudah diterbitkan pada 24 Desember 2024 lalu.
Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori mengatakan, rencana kenaikan harga ini telah disosialisasikan oleh Dr. Mhd. Afftabuddin Rz., selaku Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim sejak 7 Januari 2025 lalu kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota se- Jawa Timur.
“Sosialisasi ini, diteruskan hingga ke tingkat kelurahan dan desa, termasuk sosialisasi yang kita lakukan,” ujar Basori, Senin (13/1/2025).
Ia menekankan, pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini, agar tidak terjadi kebingunggan saat implementasi di lapangan nanti.
“Kenaikan HET LPG 3 kilogram ini diputuskan sebesar Rp18 ribu per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur,” ungkapnya.
Basori juga mengingatkan kepada masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram ini hanya di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Diketahui, untuk wilayah Malang Raya sendiri dari data Hiswana Migas Malang, setidaknya ada 3.248 pangkalan.
“Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dimulainya kenaikan harga LPG 3 kilogram ini, Ia berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |