Ekonomi

Gandeng Kejari, Bapenda Kota Malang Panggil Puluhan Penunggak Pajak

Kamis, 25 November 2021 - 17:20
Gandeng Kejari, Bapenda Kota Malang Panggil Puluhan Penunggak Pajak Suasana pemanggilan para WP untuk memenuhi pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Malang, Kamis (25/11/2021). (Foto: Dok. Bapenda Kota Malang for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Puluhan Wajib Pajak (WP) yang mangkir dalam pembayaran pajak akhirnya di panggil ke Kantor Bapenda Kota Malang, Kamis (25/11/2021).

Pemanggilan tersebut dilakukan secara tegas guna memastikan para WP yang tak memenuhi pembayaran pajak bisa segera membereskan persoalan.

Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Bapenda melakukan pengarahan bagi para WP untuk memastikan penyetoran pajak, yakni 10 persen dari hasil usaha Restoran maupun Hotel bisa terselesaikan.

"Ada 46 WP, totalnya Rp 1,8 miliaran. Jadi kita panggil mereka untuk bayar, tapi gak langsung lunas semua. Setidaknya ada yang dibayar dulu," ujar Kasubid Pengawasan dan Penagihan Bapenda Kota Malang, Didit Edy Supriadi.

Edy mengaku bahwa dari puluhan WP tersebut ada yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sejak tahun 2018 yang lalu.

Pengarahan dari Bapenda maupun Kejari Kota Malang sendiri, yakni memberi tahu kepada para WP bahwa hasil 10 persen pajak yang berada di usahanya masing-masing merupakan titipan dari konsumen yang diwajibkan untuk diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Bapenda Kota Malang a

"Kalau gak disetorkan ya dianggap korupsi atau penggelapan. Makannya sama Kejaksaan diberi peringatan berupa surat pernyataan kapan bayar," ungkapnya.

Untuk relaksasi sendiri, lanjut Didit, bagi para WP yang menunggak di bawah tahun 2020, tak perlu membayarkan denda dan hanya memberikan pokok saja.

Namun, bagi para WP yang menunggak di tahun 2021, wajib membayarkan dendanya sebanyak 2 persen. "Relaksasi ini sampai akhir November 2021 bulan ini. Kalau PBB bulan kemarin terakhir," imbuhnya.

Jika masih saja tetap tak mau membayarkan pajaknya, nantinya para WP bisa dikenakan hukum pidana sesuai keputusan dari Kejari Kota Malang.

Adapun alasan para WP yang memang tak mau membayar pajak. Kata Didit, mayoritas alasan tersebut, karena kondisi Pandemi Covid-19 yang membuat mereka tak bisa membayar pajak.

Namun, kenyataan di lapangan, beberapa usaha, seperti salah satu hotel and resto di Kota Malang, nampak ramai dikunjungi, namun tetap beralasan akibat Pandemi Covid-19 dan sepi. "Padahal loh ramai, kita kan memantau. Jadi itu hanya alasan mereka saja," katanya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang, Achmad Fauzan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil MoU Kejari bersama Bapenda Kota Malang yang di tindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2018, memang terdapat aturan pungutan pajak sebesar 10 persen di tempat usaha. "Yang di panggil ini lagi macet gak disetorkan. Akhirnya kita panggil untuk menyadarkan agar melakukan pembayaran," tuturnya.

Ada pun dua sesi pemanggilan, yang masing-masingnya pada sesi pertama pukul 09.00 - 11.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 - 15.00 WIB.

"Kalau tidak mau bayar ya tentu ke ranah hukum yang mengatur. Pertama penggelapan masuk pidana umum. Lalu bisa merugikan perpajakan juga dan itu ada hukumnya," jelasnya.

Namun, pihaknya berusaha agar Wajb Pajak tersebut agar tidak sampai ke ranah hukum. Oleh karena itu, Kejari bersama Bapenda Kota Malang berusaha memberi keringanan untuk melakukan penyicilan secara bertahap. "Kita buatkan surat, kapan sanggup melunasi. Saya harap tahun ini bisa melunasi cicilan itu. Kalau masih belum, tahun berikutnya akan kita panggil lagi," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.