https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Maling Kotak Amal Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Malang

Jumat, 07 Februari 2025 - 12:11
Maling Kotak Amal Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Malang Satreskrim Polresta Malang Kota saat menggelar rilis maling kotak amal. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Jajaran Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil meringkus maling kotak amal di tiga lokasi masjid yang berbeda. Tersangka berinisial DK, berhasil diringkus pada 6 Februari 2025 kemarin.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal untuk ketiga kalinya.

Tersangka DK yang merupakan warga asli Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terdeteksi pernah melakukan aksi maling kotak amal di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemudian, setelah itu ia melakukan aksinya di masjid wilayah Dau, Kabupaten Malang.

“Ini dimulai dari perbuatannya di 20 Januari 2025 (masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kamu lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” ujar Sholeh, Jumat (7/2/2025).

Pada aksi pertamanya di Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tersangka sempat dicurigai oleh warga. Tersangka ini masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar sekitar pukul 02.52 WIB.

Setelah melihat kondisi aman, tersangka mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada dengan total sekitar Rp1,5 juta.

“Setelah terindikasi di Dau, kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama,” ungkapnya.

Tersangka diringkus jajaran Satreskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota saat hendak melakukan aksi maling kotak amal untuk ketiga kalinya di Musholla Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (6/2/2025) kemarin.

Setelah diringkus bersama warga, ternyata tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pencurian laptop di tahun 2023 lalu.

“Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushollah,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal.

Sementara, Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono memberikan ucapan terima kasih kepada warga yang senantiasa membantu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisuan.

Ia juga meminta ke masyarakat Kota Malang kedepan bisa tetap bekerjasama dan jika menemui hal yang mencurigakan bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).

“Imbauan juga tetap waspada dengan segara hal terkait harga benda silahkan tetap dipantau. Bila ada informasi sekecil apapun hal mencurigakan, segera lapor kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.