https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berdebar, Kakek Asal Kota Malang Jalani Sidang Putusan Gegara Pelihara Ikan Aligator

Senin, 09 September 2024 - 14:35
Berdebar, Kakek Asal Kota Malang Jalani Sidang Putusan Gegara Pelihara Ikan Aligator Terdakwa kasus kepemilikan ikan aligator gar, Piyono saat menunggu jadwal sidang putusan di ruang Cakra, PN Malang, Senin (9/9/2024). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang berdebar di dalam ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sebab, ia tengah menjalani sidang dengan agenda putusan soal kasus memelihara ikan aligator gar, Senin (9/9/2024).

Diketahui, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut Piyono selama 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Kini, sidang pun berlanjut dengan agenda putusan. Terlihat, pihak keluarga dari terdakwa pun ikut mendampingi dalam sidang putusan tersebut.

Anak Piyono, Aji Nuryanto mengaku ingin Piyono segeta dibebaskan. Sebab, Piyono dan keluarga tidak mengetahui adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

Ikan tersebut, kata Aji, dibeli oleh Piyono pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah 8 ekor dengan masing-masing harga Rp10 ribu. Piyono, membeli ikan tersebut di Pasar Hewan Splindid, Kota Malang.

"Memeliharanya sejak tahun 2006. Jadi dipelihara kurang lebih sudah 16 tahun. Sedangkan, aturannya kan baru ada sejak tahun 2020," ujar Aji, Senin (9/9/2024).

Kasus ini diperkarakan, bermula saat petugas kepolisian Polda Jatim pada Jumat (2/2/2024) lalu mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Disitu, pihak kepolisian menemukan adanya 5 ekor ikan jenis aligator gar yang dipelihara Piyono.

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga. Tapi, warga yang mana tidak tahu, karena selama ini juga tidak pernah ada yang mempermasalahkan. Ini juga dipelihara sendiri," ungkapnya.

Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KO RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Setelah polisi menemukan bukti tersebut, petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024 lalu.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan, ditanya ada sosialisasi? Bapak bilang gak ada, gak pernah tahu," katanya.

Sebagai informasi, ikan tersebut dipelihara Piyono selama 16 tahun lamanya. Kini, ikan tersebut sudah berukuran sekitar 1 meter di kolam karantina miliknya. 

Dari 8 ekor yang dibeli di tahun 2006 silam, menyisakan 5 ekor yang masih hidup dan masih dipelihara sebelum ditemukan oleh pihak kepolisian.

Atas dasar bukti itu, akhirnya Piyono pada 6 Agustus 2024 lalu ditahan di Lapas Kelas I Malang.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat Hpnya bapak tiba-tiba diminta ke Kejaksanaan untuk mengambil barang-barang bapak. Ternyata, ditahan dan surat penahanannya seperti apa saya tidak tahu," tuturnya.

Pihak keluarga pun kaget atas kasus ini, apalagi kata Aji, kondisi kesahatan Piyono saat ini mengalami sakit diabetes.

"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun (karena mestinya harus rutin suntik insulin)," ucapnya.

Sementara, penasehat hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi Wijaya menilai bahwa tuntutan yang disampaikan JPU tersebut tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Apalagi, lanjut Guntur, Piyono selama ini tidak pernah terlibat persoalan hukum.

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor," tandasnya.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.