TIMES MALANG, MALANG – Satpol PP Kota Malang bersama personel gabungan dari TNI/Polri melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) pekat pada Selasa (14/3/2023) kemarin malam.
Hasilnya, enam wanita yang ditemui di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ditangkap oleh petugas.
Keenam wanita tersebut, diketahui tengah melakukan bisnis prostitusi online atau biasa disebut dengan Open BO.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas keenam wanita tersebut mengakui bahwa mereka tengah melakukan Open BO.
"Kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat di sekitar situ. Itu memang diduga banyak sekali berseliweran muda mudi terutama perempuan berpakaian terbuka. Ternyata, enam (wanita) itu mengaku mereka melakukan Open BO dengan aplikasi online tertentu," ujar Rahmat, Rabu (15/3/2023).
Keenam wanita tersebut diketahui usianya antara 19 sampai 23 tahun. Mereka berinisial M (21), L (21), S (19), A (21), I (23) dan L (23).
Dari keenam wanita tersebut, empat diantaranya merupakan perempuan yang tidak bersuami lagi, baik karena cerai maupun karena ditinggal mati oleh suaminya yang berasal dari Malang dan luar Malang.
Rahmat mengungkapkan, empat berasal dari wilayah Karangploso Kabupaten Malang, Wagir Kabupaten Malang, Surabaya dan Cianjur.
Dari pengakuan wanita tersebut, mereka melakukan bisnis prostitusi online rata-rata karena himpitan ekonomi hingga disebabkan oleh pergaulan bebas.
"Kan punya anak, himpitan ekonomi dan tulang punggung. Dia ingin cari jalan pintas untuk dapat uang cepat. Apalagi ditunjang dengan cari pelanggan gampang melalui aplikasi online. Kalau yang lajang, kebanyakan karena pergaulan bebas. Ada yang sudah kerja, tapi pingin cari tambahan," bebernya.
Rahmat mengatakan terus menggencarkan operasi pekat setiap saat. Apalagi, sebentar lagi memasuki bulan Ramadan.
Ia tak ingin Kota Malang ternodai dengan adanya bisnis prostitusi online yang terus berkeliaran di Kota Malang.
"Open BO kita gencarkan agar tak ternodai dengan kegiatan seperti itu. Kita akan rutin jelang dan selama Ramadan," tandasnya.
Sementara, selain menemukan pelaku bisnis Open BO, dalam operasi pekat tersebut, personel Satpol PP Kota Malang dan gabungan TNI/Polri juga menyasar tempat hiburan malam dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Hasilnya, puluhan botol minuman beralkohol turut diamankan oleh personel. Dua lokasi yang disasar, yakni tempat hiburan di Jalan Mayjend Pandjaitan dan Jalan Simpang Cokelat.
"Tempat usaha itu sebenarnya sudah berizin, namun untuk minuman beralkohol golongan A. Untuk yang B dan C tidak ada izin, tapi saat kita temui barangnya ada (yang golongan B dan C), itu kita amankan," tuturnya.
Atas adanya pelanggaran ini, tentu sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan, khusus bagi para pelaku bisnis prostitusi online pun di lakukan.
"Penindakan hukum yang kena dua kali akan diperberat. Sidang tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |