TIMES MALANG, MALANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap praktik pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis trobas. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita 260 liter miras trobas siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
Produksi Ilegal dengan Motif Ekonomi
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa miras trobas tersebut diproduksi secara ilegal tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan pangan.
"Informasi awal mengenai penjualan trobas di wilayah Bantur kami dalami. Tim akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak 260 liter miras trobas, baik dalam kemasan jeriken maupun botol," kata Kompol Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).
Menurut Bayu, motif para tersangka dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah mencari keuntungan ekonomi.
"Jika dijual per jeriken, keuntungan mencapai Rp 50 ribu. Namun, jika dikemas per botol, dari 20 botol mereka bisa meraup untung hingga Rp 600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual dalam kemasan botolan," ujarnya.
Barang Bukti dan Peralatan Produksi Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Dari tangan tersangka SI, polisi menyita enam jeriken berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik berkapasitas 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Sementara itu, tersangka HS, yang berperan sebagai produsen, kedapatan memiliki berbagai peralatan produksi, seperti kompor gas, tong, wajan, tabung elpiji, corong takar, serta puluhan botol plastik kosong.
Wakapolres Malang menegaskan bahwa peredaran miras ilegal seperti trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama karena proses produksinya tidak terstandarisasi.
"Minuman keras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan," tegas Bayu.
Sudah Beroperasi Selama Lima Bulan
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka HS mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima bulan.
"Kapasitas produksinya mencapai 100 liter per bulan. Sekali produksi bisa menghasilkan 40 liter atau sekitar dua jeriken. Miras ini dijual seharga Rp 40 ribu per botol," jelas Yussi.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |