TIMES MALANG, MALANG – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, angkat bicara menyusul dipanggilnya anggota DPRD Kabupaten Malang, Sudha, oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, Selasa (7/1/2025).
Legislatif dari Partai Nasdem ini, menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi atas laporan warga pada pertengahan Januari 2024 lalu.
"Kita tidak ingin berspekulasi, ya. Proses hukum (Sudha) yang sedang berjalan harus dihormati. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, tanpa adanya intervensi," kata Amarta Faza, kepada TIMES Indonesia di ruang Fraksi NasDem, Rabu (8/1/2025).
Sejauh ini, lanjut Faza, pihaknya cukup memanta proses hukum yang harus dijalani anggota fraksinya.
"Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan baik," ulangnya.
Lebih dari itu, pihaknya juga memastikan bahwa Fraksi NasDem akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi, dalam menjalankan amanah dan tugas selaku anggota legislatif.
Faza kembali menekankan, sampai dengan adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihaknya tidak akan berspekulasi terkait hal ini.
"Kami juga mengingatkan, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum dipastikan fakta kebenarannya," tambah Ketua Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan ini.
Selebihnya, lanjut Faza, anggota Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten Malang sejauh ini tetap lebih fokus pada komitmen, untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Seperti diberitakan, Sudha telah memenuhi panggilan di Polres Malang, sekitar pukul 10.30 WIB, lalu menjalani pemeriksaan di ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Malang.
Hal ini juga dibenarkan Iptu Transtoto Argo, Kanit Idik IV Satreskrim Polres Malang. Akan tetapi, disebutkan bahwa dalam pemeriksaan Sudha tersebut masih tahap klarifikasi.
Disebutkan, ada enam item dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Sudha, saat dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang selama tiga periode.
Dugaan yang dimaksud yakni terkait tanah kas desa (TKD), lalu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), gratifikasi, pembangunan Kanigoro Park, mobil siaga Desa Kanigoro serta sound system.
Menurut Nur Kholis, koordinator warga yang membuat pengaduan, terkait TKD pada tahun 2019, Sudha yang seharusnya sudah berhenti menjadi kepala desa, dilaporkan malah menyewakan TKD kepada pengelola hingga 2025. Padahal, ia dinilai tidak lagi punya hak untuk mengelola keuangan desa.
TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 miliar. Sedangkan, untuk DD dan ADD tahun 2019 - 2023, diduga digelapkan Sudha kurang lebih mencapai Rp5 miliar.
Sudha juga disinyalir merekrut salah satu perangkat desa dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.
Sudha sendiri, dalam konfirmasinya melalui telepon, membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik. Namun, menurutnya hal itu sekadar klarifikasi.
Sebaliknya, dari enam item tuduhan warga yang diarahkan kepadanya, menurutnya sama sekali tidak benar.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengungkapkan, pihaknya juga pernah memeriksa Sudha pada 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan, menurutnya ditemukan pelanggaran administratif yang dilakukan.
"Sudah pernah kami periksa, dan ditemukan ada pelanggaran administratif. Sudah klir, dan yang bersangkutan telah menyelesaikan, dan melakukan pengembalian (kerugian negara) lebih dari Rp400 juta," jelas Nurcahyo.
Berita acara hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Malang, menurutnya juga sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.(*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |