TIMES MALANG, BATU – Masih ingat kasus pencabulan di Pondok Pesantren di Kota Batu yang berkembang menjadi kasus pemerasan oleh oknum wartawan beberapa waktu lalu? Hari ini, Kamis (22/5/2025) Polres Batu akhirnya merilis kasus pencabulan yang terjadi di ponpes di wilayah Kecamatan Bumiaji, walau tanpa penahanan tersangka.
Ya, Polres Batu tidak menahan tersangka kasus pencabulan berinisial Amh, 69 tahun, warga Kecamatan Babad Lamongan yang mukim di Desa Punten Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan usia tersangka (69 tahun), selain itu ia keluarga tokoh agama terkenal di Kota Batu," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata dihadapan awak media.
Disisi lain beberapa unsur tindak pidana asusila yang terjadi pada bulan September tahun 2024 terpenuhi.
Polisi sudah mendapatkan keterangan korban santriwati berinisial PAR, 10 tahun, warga Jember dan AKPR, 7 tahun kelas 1 SD, warga Probolinggo.
"Keterangan korban, visum kedua memperkuat visum pertama, konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan," kata kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menegaskan bahwa tersangka bukan pengurus Pondok Pesantren tapi keluarga pengasuh Ponpes. Sebenarnya kata kapolres, yang bersangkutan bukan pendidik atau pun pengurus pondok. "Murni tamu," ujarnya.
Polisi sudah meminta keterangan dari 6 saksi, juga meminta keterangan ahli. "Sudah kita tetapkan tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pondok Pesantren ini hanya memiliki dua orang santriwati. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengelabui korban akan dilatih cara istinjak atau membersihkan najis (kotoran) yang keluar dari qubul (kemaluan-red).
"Jumlah santri Ponpes itu ya hanya dua, semua jadi korban, terjadi berkali-kali selama bulan September 2024," ujarnya. (*)
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |