https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Upaya Praperadilan Joseph Stevanus Kopalit Ditolak, PN Manado Kukuhkan Status Tersangka Kasus Penggelapan Rp97,821 Miliar

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:21
Upaya Praperadilan Joseph Stevanus Kopalit Ditolak, PN Manado Kukuhkan Status Tersangka Kasus Penggelapan Rp97,821 Miliar PN Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan Joseph Stevanus Kopalit. (Foto: BSU Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan Joseph Stevanus Kopalit, mantan Regional Sales Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) Manado, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana dalam jabatan senilai Rp97,821 miliar. Putusan ini menegaskan langkah hukum yang diambil oleh Polresta Manado dalam menangani kasus tersebut.

Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Yance Patiran SH MH pada Senin, 26 Agustus 2024, dalam sidang terbuka untuk umum.

Permohonan praperadilan Joseph, yang diajukan tiga pekan sebelumnya, resmi ditolak oleh PN Manado dengan alasan bahwa aspek yang dipersoalkan telah masuk ke dalam pembuktian unsur pasal pada pokok perkara.

Hakim Yance menegaskan bahwa praperadilan tidak dapat digunakan untuk menilai aspek formil terkait penetapan status tersangka yang telah dilakukan oleh Polresta Manado.

"Tuntutan praperadilan saudara Joseph Kopalit yang menilai aspek formil yang dijadikan landasan Polresta Manado dalam menetapkan status tersangka tidak sah dan tidak memasuki materi pokok perkara haruslah dikesampingkan dan ditolak," tegasnya dalam pembacaan putusan.

Koordinator tim legal PT BSU Malang, Gajah Baru Group, Bakti Riza Hidayat SH MH, menyambut baik putusan ini.

Menurutnya, putusan PN Manado menunjukkan bahwa Joseph Kopalit tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh PT BSU Malang pada 27 Maret 2024.

"Ini adalah bentuk keadilan yang tidak tebang pilih. Kami berharap proses hukum dapat segera berjalan lancar sehingga tersangka mendapat ganjaran yang setimpal," ujar Bakti.

Polresta Manado, yang sejak awal menangani kasus ini dengan serius, mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 3 Mei 2024 dan menetapkan Joseph sebagai tersangka pada 19 Juli 2024.

Namun, Joseph mencoba mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan pada awal Agustus. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, Polresta Manado langsung bertindak cepat dengan memanggil kembali Joseph pada 27 Agustus untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.

Wisnu Murti Wibowo, anggota tim legal PT BSU Malang, menambahkan bahwa penolakan praperadilan ini merupakan bukti dari profesionalitas Polresta Manado dalam menegakkan hukum.

"Tidak ada celah bagi Joseph untuk lari dari tanggung jawab perbuatannya yang telah merugikan perusahaan hampir Rp 100 miliar," katanya.

Kasus ini bermula dari temuan audit internal PT BSU Malang yang mencatat adanya dugaan penggelapan sebesar Rp 97,821 miliar oleh Joseph Stevanus Kopalit.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Manado yang kini terus mengawal kasus ini hingga proses hukum yang adil tercapai.(*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.