TIMES MALANG, MALANG – Status Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dinilai terancam akibat keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di sekitar lingkungan institusi pendidikan. Salah satunya adalah tempat hiburan malam The Souls yang lokasinya disebut berdampingan langsung dengan lembaga pendidikan, sehingga memicu keresahan publik dan kritik dari berbagai kalangan.
Diketahui, Kota Malang selama ini dikenal sebagai Kota Pendidikan dengan lebih dari 50 perguruan tinggi serta ribuan satuan pendidikan formal. Identitas tersebut dinilai seharusnya tercermin dalam kebijakan dan penataan ruang kota yang aman, kondusif, serta bermoral bagi pelajar dan mahasiswa. Namun, keberadaan tempat hiburan malam di kawasan pendidikan dinilai bertentangan dengan nilai dan arah pembangunan kota.
Permasalahan tersebut semakin disorot dari sisi legalitas. Ketua BEM Malang Raya, Muhammad Fauzi mengaku bahwa sampai saat ini kejelasan perizinan operasional tempat hiburan malam The Souls dipertanyakan. Klaim pengelola yang menyebut telah mengantongi izin dari yayasan dinilai tidak memiliki dasar hukum, terlebih pihak institusi pendidikan terkait secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin.
Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Dalam Pasal 8 ayat (2) diatur bahwa penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
“Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tempat hiburan malam berada sangat dekat dengan institusi pendidikan,” ujar Fauzi, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, Perda yang sama juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, bar tertentu, atau lokasi yang ditetapkan oleh Wali Kota. Dengan demikian, Wali Kota Malang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan, mengawasi, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran.
“Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dinilai mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan dan berpotensi mencederai tata kelola kota. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disebut dapat menimbulkan preseden buruk, sekaligus mengirim pesan keliru kepada pelajar dan mahasiswa bahwa hukum dan nilai moral dapat dikompromikan.
Lambannya respons Pemerintah Kota Malang juga memicu pertanyaan di tengah masyarakat, meski berbagai kritik, penolakan, dan audiensi telah disampaikan.
“Publik mendesak adanya tindakan konkret agar citra Kota Malang sebagai Kota Pendidikan tidak sekadar menjadi slogan,” ungkapnya.
Masyarakat pun meminta Wali Kota Malang mengambil langkah tegas dan terukur. Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, penutupan operasional tempat hiburan malam tersebut dinilai sebagai langkah yang sah secara hukum dan perlu secara moral, demi menjaga masa depan generasi muda Kota Malang.
“Kami meminta adanya langkah tegas, karena selama ini kami lihat seperti ada pembiaran dan ini bisa merusak citra Kota Malang sebagai kota pendidikan,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |