TIMES MALANG, MALANG – Wacana revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Forum Badan Usaha Milik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BUM PTNBH), Edi Purwanto.
Menurut pria yang akrab disapa Edi Ortega itu, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kemandirian finansial kampus, terutama bagi PTNBH yang dituntut untuk membiayai operasionalnya secara mandiri.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Brawijaya Multi Usaha (BMU) itu menilai bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi logis dari dorongan pemerintah agar kampus tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan status PTNBH, kampus dituntut untuk memiliki sumber pendanaan sendiri agar tetap bisa menjalankan berbagai aktivitas akademik dan operasional dengan optimal.
"Rencana revisi UU Minerba yang akan memberikan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus layak diapresiasi. Hal ini sebagai konsekuensi logis ketika kampus didorong untuk lebih mandiri dalam hal pendanaan untuk menjalankan aktivitasnya," ujarnya.
Dalam regulasi saat ini, kampus yang berstatus PTNBH harus mampu membiayai operasionalnya sendiri. Oleh karena itu, perguruan tinggi diperbolehkan untuk mendirikan dan memiliki perusahaan sendiri guna mencari peluang usaha serta mengoptimalkan aset yang ada agar lebih produktif.
Edi menegaskan bahwa meskipun kampus dapat memiliki perusahaan yang bergerak di bidang bisnis, termasuk pertambangan, peran akademik perguruan tinggi tidak boleh terabaikan.
Kampus harus tetap fokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, sementara bisnis tambang dikelola oleh badan usaha yang mereka dirikan.
"Jadi ada pembagian tugas yang jelas antara kampus dengan badan usahanya yang terwakili di perusahaan miliknya. Kampus tetap fokus pada kegiatan utama Tri Dharma, sedangkan perusahaan miliknya yang mengambil peran bisnisnya sebagaimana tujuan didirikannya sebuah perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap bisnis, termasuk pertambangan, memiliki risiko yang harus diperhitungkan secara matang.
"Dalam bisnis, termasuk bisnis tambang ini, pasti memiliki risiko-risiko dan tentu risiko ini akan dikalkulasi sebagai risiko bisnis sebagaimana umumnya," ungkapnya.
Edi Ortega menyoroti beberapa keunggulan yang dimiliki perguruan tinggi dalam mengelola tambang dibandingkan perusahaan swasta biasa. Salah satunya adalah keberadaan tenaga ahli yang kompeten di bidang pertambangan dan lingkungan.
"Selain memiliki tenaga-tenaga yang ahli di bidang tambang, kampus juga memiliki visi dan tanggung jawab moral untuk turut terlibat langsung dalam perbaikan tata kelola bisnis tambang yang lebih berkeadilan, lebih berwawasan lingkungan, serta lebih memperhatikan nasib masyarakat sekitar dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungannya (TJSL)," jelasnya.
Disamping itu, kampus juga memiliki jaringan alumni yang luas, termasuk di industri pertambangan. Hal ini memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi berjalan lebih efisien serta mendukung pengelolaan yang lebih profesional melalui kemitraan strategis.
"Sehingga diperoleh benefit secara ekonomi, impact positif bagi masyarakat, dan tercipta ekosistem yang lebih sehat," tambahnya.
Sebagai informasi, Forum BUM PTNBH sendiri lahir dan dideklarasikan di Universitas Brawijaya (UB) pada tahun 2024. Forum ini beranggotakan 21 perguruan tinggi negeri yang telah berstatus PTNBH dan memiliki peran strategis dalam mendorong kemandirian finansial kampus melalui berbagai kegiatan usaha.
Dengan adanya kebijakan baru terkait pengelolaan tambang oleh kampus, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia dapat lebih mandiri secara finansial tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Meskipun peluang bisnis tambang bagi kampus terlihat menjanjikan, Edy Ortega menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Jika kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, maka perguruan tinggi tidak hanya akan memperoleh sumber pendanaan baru, tetapi juga dapat berkontribusi dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih profesional, adil, dan berkelanjutan.
Dengan semakin berkembangnya peran kampus dalam dunia bisnis, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin mandiri dan memiliki daya saing yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan global. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |