TIMES MALANG, MALANG – Anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Malang bakal dipangkas. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu. Ia mengatakan, anggaran perjalanan dinas yang sudah disorot dan dipetakan untuk dipangkas dalam anggaran 2025.
“Pak Sekda sudah menginstruksikan untuk membuat surat edaran mengenai efisiensi terhadap pengurangan perjalanan dinas,” ujar Dwi, Kamis (6/2/2025).
Ia mengungkapkan, surat edaran tengah berproses di bagian hukum Pemkor Malang. Dari penelusurannya, anggaran untuk perjalanan dinas ini total sekitar Rp92 miliar.
Dwi menyebut, bisa jadi anggaran perjalanan dinas ini bakal dipotong 50 persen sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.
“Kalau seandainya dipotong 50 persen, sesuai arahan pusat, maka bisa sekitar Rp46 miliar dihemat. Itu satu tahun,” ungkapnya.
Jika pemotongan anggaran perjalanan dinas ini masih dirasa kurang, maka akan dilakukan penelisikan pos anggaran lain untuk dipetakan mana yang bisa diminimalkan.
“Ini kami masih melihat perjalanan dinas,” katanya.
Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah digulirkan, maka nantinya besaran anggaran yang terkena pemangkasan akan dituangkan di dalam regulasi khusus dan selanjutnya dilaporkan kepada DPRD Kota Malang.
"Peraturan wali kota nanti istilahnya mendahului, penjabaran (perubahan anggaran) nanti dilaporkan ke DPRD. Melalui peraturan mendahului ini nanti bisa terpetakan dan bisa diubah langsung, misalnya dana transfer daerah akan berkurang sekian," tuturnya.
Dwi menuturkan pada pekan ini pihaknya akan melakukan pembahasan detail melalui forum bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui detai pelaksanaan efisiensi anggaran daerah.
"Kami berpikirnya tanggal 6 Februari itu ada arahan yang lebih teknis apa yang harus dilakukan oleh (pemerintah) kabupaten, kota, dan provinsi," ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |