TIMES MALANG, MALANG – Wali Kota Malang terpilih, Wahyu Hidayat sujud syukur usai mendengar langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada Malang 2024. Ia bersama keluarga dan kerabat yang menonton langsung di rumah, Rabu (5/2/2025) kemarin, langsung melakukan sujud syukur bersama dan berdoa.
Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima. Putusan itu langsung disambut dengan penuh semangat oleh Wahyu Hidayat yang dipastikan segera dilantik sebagai Wali Kota Malang terpilih periode 2024-2029.
“Ya alhamdulilah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang,” ujar Wahyu, Kamis (6/2/2025).
Dengan begitu, secara tegas Wahyu siap untuk segera menepati dan merealisasikan janji-janjinya selama kampanye bersama pasangannya Wakil Wali Kota Malang terpilih, Ali Muthohirin.
“Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan,” ungkapnya.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Wahyu juga bersyukur mendapat dukungan penuh dari keluarga dan kerabat terdekatnya atas putusan tersebut. Sehingga, dijadwalkan Wahyu-Ali akan dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang pada 20 Februari 2025 mendatang.
“Tidak direncanakan, ini banyak teman datang dan memberi selamat. Mereka membersamai,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |