https://malang.times.co.id/
Berita

MK Tolak Gugatan Pilkada Kota Malang 2024, Pelantikan WALI Tinggal Tunggu Waktu

Kamis, 06 Februari 2025 - 15:03
MK Tolak Gugatan Pilkada Kota Malang 2024, Pelantikan WALI Tinggal Tunggu Waktu Pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu-Ali (WALI). (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih, yakni Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (WALI) tinggal menunggu waktu pelantikan. Hal ini setelah permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Budhy Pakarti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan amar putusan berbunyi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, karena melewati batas waktu pengajuan. Hal ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

“Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (5/2/2025) kemarin.

Diketahui, sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan atas PHPU tersebut. Sebagai landasan hukum, untuk KPU bisa melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

“Setelah salinan putusan diterima, kami akan melakukan pleno penetapan. Setelah itu, hasil rwpat pleno penetapan itu akan kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang,” ungkapnya.

Setelah proses administrasi telah diselesaikan oleh KPU, tahapan selanjutnya sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah dan direncanakan pelantikan dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang.

“Kami hanya sampai di bersurat ke DPRD saja. Setelah itu, semua kewenangan ada di pemerintah. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan 20 Februari 2025 mendatang,” ucapnya.

Sebagai informasi, sengketa ini diajukan Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono. Mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. 

Dalam gugatannya, Budhy menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 01, Wahyu Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. 

Melalui permohonannya, Budhy menuding bahwa Wahyu telah melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemkot Malang dalam periode yang dilarang oleh peraturan Pemilu.

Rotasi tersebut tercatat dilakukan pada 3 dan 4 Mei 2024, serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat yang dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus 2024. Budhy berpegang pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.

Menurut Budhy, tindakan Wahyu tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi memengaruhi netralitas birokrasi dalam Pilkada Kota Malang. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.