TIMES MALANG, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, kasus ini pertama kali muncul setelah adanya penganiayaan yang terjadi di Rumah Penampungan Ilegal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kecamatan Sukun, Kota Malang pada November 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menetapkan dua tersangka yaitu HNR (45) dan DPP (37).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, tersangka baru yang berhasil diamankan merupakan perempuan berinisial AB (34).
“Kami periksa 23 Januari 2025 lalu dan kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang kami tahan,” ujar Yudi, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB ini berperan sebagai penjemput CPMI yang hendak ditampung ataupun diberangkatkan ke luar negeri.
“AB ini berperan aktif melakukan penjemputan para CPMI. Dia juga orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya HNR,” ungkapnya.
Dengan begitu, maka dalam kasus TPPO ini total sudah ada tiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yudi masih enggan menjawab apakah ada potensi tersangka baru atau tidak dalam kasus tersebut.
“Kalau kemungkinan tersangka bertambah, kita belum berani bicara. Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AB ini dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 81 Jo pasal 69 dan/atau pasal 85 Jo pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 56 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan terkait dugaan Rumah Penampungan Ilegal bagi CPMI yang berhasil diungkap pada November 2024 lalu.
Adapun korban penganiayaan sebagai CPMI berinisial HN (21) yang ditampung di rumah penampungan ilegal tersebut.
Penganiayaan terjadi karena korban diduga tak sengaja membuat anjing pelihataan tersangka HNR mati.
Dari pendalaman yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota, terungkap rumah penampungan sekaligus pelatihan bagi CPMI bernama PT NSP tersebut ilegal. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |