https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Tukin Dosen ASN Belum Terbayar, Segini Besaranya Per-Orang Sesuai Kepmendikti Saintek

Senin, 03 Februari 2025 - 09:16
Tukin Dosen ASN Belum Terbayar, Segini Besaranya Per-Orang Sesuai Kepmendikti Saintek Para dosen ASN Kemendikti yang ada di Surabaya, yang juga menuntut pembayaran Tukin Dosen. (Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Hari ini para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pembayarn tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang belum terbayar selama 5 tahun.

Tunjangan ini dilaporkan belum dibayarkan sejak tahun 2020 hingga 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai total besaran tunggakan dan regulasi terbaru yang mengatur hak para dosen. Berapa sebenarnya besaran Tukin dosen yang belum terbayar?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, besaran tunjangan kinerja dosen ASN ditetapkan sebagai berikut:

• Asisten Ahli: Rp5.079.200 per bulan

• Lektor: Rp7.757.600 per bulan

• Lektor Kepala: Rp10.936.000 per bulan

• Profesor: Rp19.280.000 per bulan

Jika dihitung berdasarkan periode 60 bulan (5 tahun) tanpa pembayaran, maka estimasi total tunggakan per dosen adalah:

• Asisten Ahli: Rp5.079.200 x 60 bulan = Rp304.752.000

• Lektor: Rp7.757.600 x 60 bulan = Rp465.456.000

• Lektor Kepala: Rp10.936.000 x 60 bulan = Rp656.160.000

• Profesor: Rp19.280.000 x 60 bulan = Rp1.156.800.000

Total tunggakan ini tentu memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan dosen, terutama bagi mereka yang mengandalkan tunjangan sebagai bagian dari pendapatan utama.

Pada 11 Oktober 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Keputusan Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek.

Regulasi ini mengatur kembali besaran tukin sesuai jenjang jabatan fungsional dosen. Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi kendala karena tidak adanya anggaran yang diajukan ke Kementerian Keuangan sejak 2020.

Untuk tahun 2025, pemerintah masih melakukan evaluasi apakah tunjangan yang tertunda akan dibayarkan secara penuh, dicicil, atau tidak dibayarkan sama sekali.

Belum dibayarkannya tunjangan kinerja selama lima tahun berturut-turut berdampak signifikan terhadap motivasi dan kesejahteraan dosen. Beberapa dampak yang bisa muncul mulai dari menurunnya Kesejahteraan, hingga tuntutan dari Asosiasi dan Organisasi Dosen.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pencairan tunggakan tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikti. Para dosen berharap pemerintah segera menyusun strategi yang jelas untuk menyelesaikan persoalan ini. Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, terutama terkait hak-hak tenaga pendidik di perguruan tinggi. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.