TIMES MALANG, MALANG – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyelesaian konflik dua kubu yayasan yang sama-sama menguasai SMK Turen, kembali digelar di DPRD Kabupaten Malang, Kamis (15/1/2026) sore.
RDPU penyelesaian konflik yayasan ini adalah yang kedua, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan serupa di DPRD Kabupaten Malang, pada 4 Januari 2026 lalu.
Dalam pertemuan RDPU hari ini, difasilitasi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Malang, dan hadir jajaran dan dewan guru SMK Turen, juga pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang.
Selain itu, hadir dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, serta perwakilan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan, sengketa terhadap lembaga dan aset sekolah ini melibatkan dua kubu. Yakni,pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dengan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).
Dalam konflik ini, secara sah aset SMK Turen diakui milik pihak YPTT, meski selama ini dikuasai oleh pihak YPTWT). Informasi dari internal sekolah, kedua pihak dari dua yayasan tersebut kini sama-sama menduduki kantor yayasan yang lokasinya menjadi satu dengan gedung kampus SMK Turen.
Bagian Hukum Pemkab Malang menyatakan, Pemkab Malang meminta ada hasil dari mediasi melalui RDPU DPRD Kabupaten Malang. Hal ini supaya bisa diambil keputusan, dan konflik dua kubu yayasan tidak terus berlanjut.
Pengawas SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, Mujiono juga menyampaikan, pentingnya penyelesaian sengketa secepatnya. Ini mengingat waktu yang sudah mendekati masa ujian kompetensi keahlian (UKK), juga latihan praktik yang harus diikuti secara intensif oleh semua siswa SMK.
Menanggapi harapan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, yang memimpin RDPU menandaskan, DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan langkah-langkah untuk memastikan hak pendidikan siswa didapatkan dengan aman.
"Kami minta pengamanan lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Jatim perlu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, guna memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan kondusif, dan bebas dari gangguan pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tandas Faza.
Menurutnya, jaminan pengamanan ini penting sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah dari gangguan oknum pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan maupun kewenangan di lingkungan pendidikan.
"Sekolah harus menjadi ruang steril dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun aktivitas di luar pembelajaran yang dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan belajar mengajar," demikian pria yang juga Ketua Fraksi NasDem ini.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menyampaikan, pada panggilan RDPU kedua ini, hanya dihadiri satu pihak yayasan yang bersengketa, yakni dari pihak YPTWT.
"Hari ini undangan rapat dengar pendapat DPRD menghadirkan kedua belah pihak yayasan. Tetapi hanya dari YPTWT yang hadir. Sejak rapat pertama dari pihak YPTP tidak mengikuti. Kami tunggu itikadnya, kami akan menghadirkan hingga RDPU ketiga," tegas Zulham. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |