TIMES MALANG, MALANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mendorong para difabel mampu menghadapi lingkungan kerja dan lebih mandiri dalam pekerjaan. Salah satunya, menggelar pelatihan literasi keuangan bagi para penyandang disabilitas di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Selasa (11/6/2024).
Pelatihan literasi keuangan diikuti 30 peserta, terdiri dari 19 orang penyandang disabilitas dan 11 peserta umum. Pelatihan difabel ini diarahkan untuk memahami peluang pekerjaan di bidang industri dan membekali peserta mampu berwirausaha.
"Kegiatan ini memberikan pelatihan literasi keuangan, di dalamnya ada digital marketing yang ditunjukan kepada penyandang disabilitas supaya ada peluang untuk bekerja, tidak tertinggal dari yang lain ketika bekerja di bidang industri," kata Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Selasa (11/6/2024).
Intinya, kata Yoyok, bagaimana penyandang disabilitas juga tetap dapat bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya dengan tidak harus bekerja di pabrikan.
"Kalau tidak mampu bekerja, lanjutnya, difabel bisa menjadi seorang entrepreneur dan bekerja di rumah sendiri. Karena keterbatasan fisik yang ada," terangya.
Menurut Yoyok, pelatihan literasi keuangan untuk difabel ini, dijadualkan digelar tiga hari didampingi narasumber sesuai bidangnya. Seperti, dari Dinas Koperasi UMKM dan pihak perbankan.
"Adanya narasumber perbankan ini, agar saudara kita (difabel) yang ingin menjadi wirausaha itu mengetahui bagaimana caranya mendapatkan modal. Kalau sudah ada modal, bagaimana caranya memperbesar modal. Kalau modalnya sudah gede, bagaimana caranya mengamankan modal," paparnya.
Pemateri lainnya akan banyak memberikan motivasi, bagimana menjadi seorang entrepreneur dan mendaftarkam diri untuk rintisan usahanya seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). Dan, pengurusan NIB ini nanti menjadi peminjaman KUR sebagai modal.
Di sisi lain, Yoyok menegaskan, perusahaan yang ada akan terus didorong oleh Disnaker Kabupaten Malang untuk memperkerjakan penyandang disabilitas. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 08 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Regulasinya itu setiap perusahaan dibekali pemahaman implementasi UU tersebut. Kami akan terus mendorong perusahaan menerima pekerja difabel sesuai UU yang diamanahkan, satu persen memperkerjakan difabel," tegasnya.
Penyandang disabilitas juga akan terus didorongnya untuk mau bekerja di sektor industri. Sebab, kata Yoyok, masih terdapat kendala dalam penyesuaian lingkungan kerja.
"Kami akan terus mendorong difabel untuk mau bekerja di lingkungan industri. Karena gak gampang. Secara psikis juga gak gampang, karena bercampur dengan pekerja normal lainnya," demikian mantan Staf Ahli Bupati Malang. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Faizal R Arief |