https://malang.times.co.id/
Berita

Dua Kades Dilaporkan ke Bawaslu, Plt Bupati Malang: Bisa Dikenai Skorsing Jika Terbukti 

Kamis, 03 Oktober 2024 - 22:29
Dua Kades Dilaporkan ke Bawaslu, Plt Bupati Malang: Bisa Dikenai Skorsing Jika Terbukti  Pelaksa Tugas (Plt) Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menanggapi dua kepala desa yang dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, terkait dugaan keterlibatan kampanye, kemarin. 

Menurutnya, jika kedua kades itu terbukti tidak netral dalam pilkada ini, maka hukuman terberatnya bisa diskorsing dari jabatan kepala desa. 

kampanye-paslon-SaLaf.jpgSS video TikTok yang menunjukkan keterlibatan Didik (topi merah), saat kampanye paslon SaLaf, belum lama ini. (FOTO: IST) 

"Kades kan punya aturan sendiri, apakah boleh pelanggaran berat ini diskorsing? (jawabannya) Boleh! Itu menjadi kewenangan kepala daerah, tetapi harus dibuktikan dengan pembuktian yang kuat," kata Didik, dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, dua kepala desa dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman (GUS), ke Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024) lalu. Laporan itu terkait dugaan keterlibatannya ikut kampanye mendukung pasangan calon Bupati Malang, Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf) pada pilkada 2024.

Kades yang dilaporkan karena diduga terlibat kampanye politik itu adalah Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtodoyudo dan Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi. 

Didik pun menghimbau, agar kepala desa belajar dewasa dalam berpolitik, dan dalam menyikapi tindakan yang bisa dinilai melanggar aturan, karena risiko konsekuensinya sangat besar. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menghimbau agar seluruh ASN bersikap netral. 

"Karena ASN, tidak boleh berkampanye. Kami sedang menertibkan, ASN secara keseluruhan Saya minta untuk netral dalam semua tahapan pilkada," tandasnya.

Meski demikian, di saat ada kampanye calon, menurutnya ASN bisa hadir namun dalam posisi pasif.

"Hadir tapi pasif boleh. Itu disampaikan pak Mendagri. Sehingga, hak perseorangan dilindungi agar bersangkutan tahu visi-misi dari calon, agar pada saatnya bisa memberikan pilihan yang tepat," lanjutnya.

Selain keterlibatan kades, Tim Hukum Pasangan Gunawan-Umar Usman, juga melaporkan kepada Bawaslu terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye. 

Plt Bupati Malang Juga Dilaporkan Hadiri Kampanye

Selaku Plt Bupati Malang, Didik Gatot juga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan pelanggaran saat mengikuti kampanye paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah, oleh tim hukum paslon nomor 2, Kamis (3/10/2024).

Tim Hukum Paslon GUS, Suwito Wijoyo, SH mengungkapkan, melaporkan Didik setelah mendapati unggahan video di platform medsos TikTok. 

"Kami temukan, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri pada waktu kampanye (SaLaf),” kata Suwito. 

Unggahan video di TikTok yang dimaksudkannya, yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, pada 28 September 2024 lalu. 

“Laporan sudah diterima (Bawaslu, red). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itul, kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah, itu bawaslu harus tahu ini indikasi pelanggaran yang terjadi,” tandas Suwito.

Menanggapi laporan atas dirinya tersebut, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengaku tidak mempermasalahkan sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.

Didik menyampaikan, dirinya yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang memiliki tugas untuk mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah (Salaf), di luar hari kerja sebagai Plt Bupati.

“Gak mempermasalahkan itu, kecuali Saya pada hari Senin sampai Jumat, kemudian dalam pidato saya berkampanye,” kata Didik dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskannya, pada saat kampanye lauching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi tersebut, dirinya datang sebagai ketua partai bukan Plt Bupati.

“Itu hari Sabtu, Sabtu kan boleh saya hadir dalam kapasitas Ketua DPC. Sabtu dan Minggu itu dibolehkan secara aturan, kecuali Senin sampai Jumat, dan Saya hadir kapasitasnya Ketua DPC (PDI Perjuangan)," tandasnya.

Sementara itu, dua laporan tim hukum paslon GUS tersebut masih di dalami oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Kurniansjah Hari menyatakan, kasus tersebut sedang ditindaklanjuti dan dilakukan pembahasan. 

"Saat ini sedang dalam kajian dan ditindaklanjuti. Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan pilkada akan kami terima, dan itu nanti akan dikaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan, yang terkait dengan kegiatan tersebut,” jelas Kurniansjah.

Ketika aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi, kata Kurniansjah, selanjutnya Bawaslu akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. 

"Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai,” jelas Kurniansjah.

Lebih jauh, menurutnya jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status yang bersangkutan sebagai Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

“Kalau seperti itu, sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja, karena sifatnya jabatan melekat. Sudah kami imbau mereka harus cuti. Kecuali itu dilakukan di hari libur,” demikian Kurniansjah. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.