https://malang.times.co.id/
Berita

Pengamat Politik Sebut Banyaknya Calon Tunggal dalam Pilkada Sebab Putusan MK Nomor 100 Tahun 2015

Senin, 23 September 2024 - 17:42
Pengamat Politik Sebut Banyaknya Calon Tunggal dalam Pilkada Sebab Putusan MK Nomor 100 Tahun 2015 Seminar Hukum Nasional yang digelar oleh FH UB, Senin (23/9/2024). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pengamat Politik Nuruddin Hady menyebut bahwa banyaknya fenomena calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 ini adalah implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 100 tahun 2015.

Hal itu dia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (23/9/2024) di Gedung A FH UB.

"Fenomena (calon melawan) bumbung kosong itu adalah implikasi dari Putusan MK nomor 100 tahun 2015 tentang calon tunggal dalam pilkada," ucapnya.

Dia pun kurang setuju dengan keputusan tersebut, karena menurutnya pelegalan pelaksanaan pemilu dengan calon tunggal tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

Nuruddin menyebut, jika mengacu pada pendapat ilmuan politik asal Amerika Serikat Robert Dahl, demokrasi itu mempunyai dua aspek. Pertama  kontestasi dan kedua adalah partisipasi.

"Pertanyaan saya, calon tunggal itu dimana kontestasinya.  Masa orang tanding dengan bumbung kosong. Dimana aspek kontestasinya," kata dia.

Dalam data yang dimiliki oleh akademisi Universitas Negeri Malang (UM) itu, fenomena calon tunggal dalam Pilkada di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan.

"Calon Tunggal pilkada dari tahun ke tahun meningkat. Data saya, pada Pilkada 2018 itu ada 16 calon, pada Pilkada 2020 ada 25 calon, dan 2024 ini ada 41 calon tunggal. Termasuk di Jawa Timur ada 5 calon tunggal dalam Pilkada," terangnya.

Sehingga, dia meyakini bahwa MK juga turut andil dalam fenomena meningkatnya calon tunggal dalam Pilkada. 

"Jadi MK saya lihat belum mampu merumuskan putusan yang betul-betul wisdom," kata dia.

Untuk itu, pria yang juga sebagai anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Malang itu mengajak kepada publik untuk tetap bisa mengawal setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK.

"MK itu punya banyak putusan yang monumental tetapi juga banyak yang kontroversial," pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.