TIMES MALANG, MALANG – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengklaim bahwa sudah memenuhi syarat keinginan para pedagang untuk bisa melancarkan rencana pembangunan Pasar Besar Malang.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, ada sejumlah syarat yang telah disepakati dan dipenuhi oleh pihak Pemkot Malang.
Syarat-syarat tersebut, diantaranya mulai soal relokasi, tidak ada pemungutan biaya sepeser pun alias gratis dan tak menambah los atau bedak pedangang.
“Kami penuhi bahwa tidak ada lagi pemungutan biaya alias gratis, lantai dasar dan satu tidak ada penambahan bedak ataupun pengurangan luasan bedak dan soal relokasi yang tak jauh dari pasar,” ujar Eko, Rabu (29/1/2025).
Ia mengungkapkan, ada 7 titik lokasi relokasi yang telah dilakukan pengajian. 7 titik tersebut dipastikan tak jauh dari pasar besar.
“Intinya ada 7 titik tempat relokasi. Kita sepakat mewakili pedagang pasar besar untuk dipenuhi keinginannya,” ungkapnya.
“Komoditas semua sudah kami atur. Relokasi aman dekat dan mudah dijangkau pembeli,” imbuhnya.
Ia membeberkan, seluruh persyaratan sudah mulai diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI untuk segera dibantu anggaran pembangunan pasar besar.
Diperkirakan, menghabiskan anggaran sekitar Rp275 miliat untuk pembangunan pasar besar.
“Perkiraan Rp275 miliar untuk tiga lantai (pembangunan pasar besar),” katanya.
Terkait masih adanya penolakan, Eko mengaku hal tersebut wajar. Oleh sebab itu, ia akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang untuk melancarkan pembangunan pasar besar.
“Kalau masih ada yang menolak itu wajar. Yang menolak belum memahami seluruh kondisi pasar. Kita terus berikan informasi dan sosialisasi bahwa pasar besar memang perlu di bangun,” jelasnya.
Ia juga tetap menyebut bahwa pasar besar sampai hari ini sudah tak layak dan harus dilakukan pembangunan.
“Kita menyusun DED sesuai catatan dan segera kita selesaikan,” ucapnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |