TIMES MALANG, MALANG – Seorang kakek di Kota Malang bernama Otje Suandito (76) melaporkan oknum pengacara berinisial VA ke Polresta Malang Kota. Laporan ini, dikarenakan VA diduga telah merugikan kakek tersebut hingga Rp590 juta.
Suandito mengatakan, mulanya ia memberikan kuasa kepada VA untuk membantu menangani perkara hukum pada 2023 lalu. Hingga akhir 2024, setidaknya ada 14 perkara yang dibantu VA.
Namun, kata Suandito, tak satupun perkara yang dibantu VA menghasilkan keberhasilan. Ada 1 perkara terkait merk yang diklaim memang di pengadilan namun hingga saat ini tak ada serah terima berkas kemenangan sidang itu.
"Dari 14 perkara ini, saya sudah keluar uang sekitar Rp 1,4 milyar. Saya pernah mengajaknya untuk totalan, tapi dia tidak punya data sama sekali, terutama yang Rp 590 juta," ujar Suandito, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, ia dan VA memang memiliki kontrak kerja sama untuk membantu menangani beberapa perkara. Namun tak satupun kontrak itu yang menunjukkan nilai atau nominalnya.
Hal itu diduga dimanfaatkan VA untuk meminta uang ke Suandito. Alhasil, Suandito menghabiskan uang hingga Rp1,4 miliar dalam waktu sekitar 1 tahun. Namun, tak semua pengeluaran dari Suandito bisa dipertanggungjawabkan oleh VA. Sebanyak Rp590 juta tak ada laporannya.
"Saya menduga itu untuk kepentingan pribadi karena tak bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ungkapnya.
Terakhir, VA mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Suandito setelah Suandito menanyakan perkembangan salah satu perkara yang ditangani VA.
Kini, Suandito melaporkan VA ke Polresta Malang Kota atas dugaan penggelapan uang.
Disisi lain, Kuasa Hukum Suandito, Husain Tarang menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada VA untuk segera mengembalikan dokumen-dokumen pribadi Suandito dan mengklarifikasi laporan keungan senilai Rp590 juta.
Namun,somasi itu tak mendapat respon yang positif hingga akhirnya pihaknya melaporkan VA ke polisi atas dugaan penggelapan.
"Karena somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik. Maka kami melaporkannya ke Polresta Malang Kota," tuturnya.
"Harapannya, pak Suandito meminta ada pertanggungjawaban kerugian Rp 590 juta itu. Kalau tak bisa mempertanggungjawabkan ya harus dikembalikan," ucapnya.
Sementara, terlapor VA mengaku sudah mengenal pelapor sejak dua tahun terakhir. Ia sudah menjalani mediasi dan menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional.
“Saya dengan dia hampir dua tahun, saya tahu persis dia gimana. Tadi di mediasi itu duit operasional ya, saya jawab ya memang kan. Katanya iya rela, terus apa yang dilaporkan,” katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Iya benar, masih kami selidiki,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |