TIMES MALANG, JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,7 triliun hasil pengungkapan kasus korupsi. Keberhasilan ini tercapai dalam kurun waktu tiga bulan masa kerja Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pencapaian ini membuktikan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga untuk memastikan aset negara yang telah diselewengkan bisa kembali untuk kepentingan masyarakat.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat," ujar Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Desa Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Upaya Pemerintah dalam Mengamankan Aset Negara
Budi Gunawan menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara tersebut berhasil dicapai berkat peran aktif Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang dibentuk oleh Kemenko Polkam. Desk ini telah bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait dalam mengungkap serta menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah.
Sejak desk ini dibentuk, pemerintah berhasil mengamankan aset negara yang sangat signifikan. Menurut Budi Gunawan, total uang yang berhasil diselamatkan terdiri dari Rp5,37 triliun dalam bentuk rupiah, Rp920 miliar dalam mata uang asing, dan emas logam senilai Rp84 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk hasil sitaan yang terus berkembang, yang juga berasal dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, Polri, serta instansi penegak hukum lainnya yang bekerja sinergis.
Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola
Selain upaya penindakan terhadap para pelaku korupsi, pemerintah juga fokus pada perbaikan tata kelola keuangan di berbagai instansi pemerintah guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang berulang. Budi Gunawan menegaskan pentingnya perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan negara serta penerapan prinsip good governance, yang bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
"Perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi," jelas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Koordinasi Antar Instansi dalam Pemberantasan Korupsi
Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini berfungsi sebagai lembaga yang memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Beberapa lembaga yang berkolaborasi dalam desk ini meliputi Jaksa Agung, BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM. Selain itu, lembaga-lembaga lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan LKPP juga turut berperan dalam upaya menyelamatkan aset negara tersebut.
Budi Gunawan memastikan bahwa desk khusus ini akan terus beroperasi untuk mengawal upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa aset negara yang diselamatkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Selamatkan Rp6,7 Triliun dari Kasus Korupsi, Budi Gunawan: Upaya Menjaga Aset Negara
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |