TIMES MALANG, MALANG – Polemik terkait megaproyek pembangunan apartemen dan hotel di Blimbing, Kota Malang semakin ramai diperbincangkan seiring munculnya tudingan pelanggaran prosedur perizinan, aktivitas konstruksi secara diam-diam, hingga dugaan gratifikasi. PT Tanrise Property Indonesia sebagai pengembang buka suara.
Legal PT Tanrise Property, Dian Anggraeni menyambut baik penegasan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengenai pentingnya kepatuhan terhadap seluruh tahapan perizinan. Ia menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa regulasi dan keterlibatan masyarakat merupakan aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dan keterbukaan dalam proses perizinan adalah fondasi utama hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Dian, Senin (19/5/2025).
Pihak manajemen turut membantah keras tudingan bahwa proyek tersebut telah dilakukan “potong kompas” dalam proses perizinan. Mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Uji kelayakan di tingkat pusat adalah proses akhir, yang hanya dilakukan setelah adanya rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada tahapan yang dilangkahi,” ungkapnya.
Terkait isu penggunaan lahan eks Kebon Agung, pihak perusahaan juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut digunakan secara ilegal. Mereka memastikan bahwa lahan proyek memiliki status kepemilikan sah dan telah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sisi lain, aktivitas pengeboran yang sempat menuai kecurigaan publik dijelaskan sebagai uji teknis tanah atau soil test, yang merupakan prosedur standar dalam proyek konstruksi.
“Proses ini bertujuan untuk memastikan karakteristik dan kekuatan tanah sebelum pembangunan dilakukan dan bukan merupakan bagian dari aktivitas konstruksi fisik,” katanya.
Menanggapi dugaan gratifikasi yang turut mencuat, pihak PT Tanrise Property menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa opini publik tidak semestinya dibentuk berdasarkan informasi yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
“Jika memang ada bukti kuat, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.
Tanrise Property juga menyampaikan apresiasi atas pernyataan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang memberikan dukungan kepada investor yang patuh terhadap aturan. Pernyataan ini dianggap memberikan kepastian hukum yang sangat berarti bagi pelaku usaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa PT Tanrise Property terus berkomitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan.
“Pihak manajemen menyatakan terbuka untuk berdialog dan menerima masukan konstruktif demi kemajuan bersama,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |