https://malang.times.co.id/
Berita

Satpol PP Kota Malang Terbitkan SP1 Soal Tembok Penghalang di Jalan Tembus Candi Panggung

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:06
Satpol PP Kota Malang Terbitkan SP1 Soal Tembok Penghalang di Jalan Tembus Candi Panggung Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat ditemui awak media. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang (Satpol PP Kota Malang) resmi melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Peringatan tersebut berkaitan dengan keberadaan tembok pembatas di kawasan Jalan Simpang Candi Panggung yang menghambat rencana pembangunan jalan tembus.

Pembangunan jalan tembus tersebut direncanakan sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung. Namun, proyek itu terhambat lantaran adanya penolakan dari sebagian warga Perumahan Griya Santa di RW 12.

Tembok pembatas yang berdiri di perbatasan RW 9 dan RW 12 menjadi kendala utama. Padahal, lokasi itu merupakan lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang sudah menjadi kewenangan Pemkot Malang.

Surat peringatan dengan nomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 tersebut diterbitkan pada 16 Oktober 2025. Satpol PP memberikan waktu tujuh hari bagi pihak terkait untuk membongkar tembok secara mandiri, atau hingga 23 Oktober 2025.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono membenarkan penerbitan surat tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bentuk pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.

“Penerbitan surat peringatan tersebut merupakan tindakan persuasif dari Satpol PP,” ujar Heru, Sabtu (18/10/2025).

Heru mengungkapkan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tembok belum juga dibongkar, pihaknya akan menerbitkan surat peringatan lanjutan hingga empat tahap, dengan tenggat waktu yang semakin singkat, mulai dari tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari.

Apabila upaya persuasif itu tetap tidak diindahkan, Satpol PP akan menggelar perkara dengan melibatkan instansi terkait, termasuk unsur TNI dan Polri.

“Langkah tersebut untuk memastikan kondisi terkini sebelum penertiban dilakukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, penertiban akan menjadi langkah terakhir, mengingat tembok tersebut dinilai melanggar peraturan daerah karena berdiri di atas lahan PSU yang merupakan aset Pemkot Malang.

“Itu langkah akhir, sekarang kita lakukan pendekatan dulu,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.