TIMES MALANG, MALANG – Rekomendasi DPRD agar Pemkab Malang menyetop penjualan air bersih dari sumber air di wilayah Kabupaten ke Kota Malang, menuai respons positif. Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo siap satu suara dengan DPRD dan mewacanakan evaluasi terkait penetapan harga jual air lintas daerah tersebut.
“Berkaitan dengan evaluasi DPRD terhadap perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang untuk pengambilan sumber air bersih yang dipergunakan untuk pelayanan air bersih di Kota Malang diperlukan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tegas Sekda Kabupaten Malang, Nurcahyo, Kamis (26/6/2025).
Nurcahyo menilai bahwa pada prinsipnya Perjanjian Kerjasama atau PKS antardaerah itu harusnya sejalan dengan prinsip menguntungkan kedua belah pihak.
Artinya, ketika ada pertimbangan bahwa salah satu pihak diuntungkan dan pihak lain tidak menuai manfaat, maka evaluasi PKS bisa dilakukan sepenuhnya.
”Kerjasama itu untuk saling menguntungkan kedua belah pihak,” sambung dia.
Sebelumnya, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, merekomendasikan penyetopan penjualan air bersih ke Kota Malang.
Hal itu menyusul temuan terbaru bahwa pendapatan Kabupaten Malang, dari hasil transaksi air bersih tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang kepada masyarakat.
Harga beli air oleh Kota Malang kepada Kabupaten Malang, di Sumber Wendit adalah Rp 200 sedangkan untuk Sumber Pitu adalah Rp 150 per meter kubik.
Sedangkan, harga jual kepada warga Kota Malang mulai dari Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga termahal Rp 14.300 rupiah per meter kubik untuk industri.
Artinya, ada kenaikan hingga 17 kali lipat harga jual kepada masyarakat oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.
Polemik air antara Kabupaten Malang dan Kota Malang ini, sudah menjadi problem yang terjadi bertahun-tahun. Faktanya, mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang.
Baik dari Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, maupun dari Sumber Pitu di Tumpang.
Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadi penengah konflik air bersih antara Pemkab dan Pemkot Malang.
Pertemuan di Solo, yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang, HM Sanusi serta Walikota Malang, Sutiaji, menuyepakati mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, bahwa untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp 8 miliar 96 juta.
Sedangkan untuk Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp 164 juta rupiah pertahun.
Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mancapai Rp 1,3 miliar per tahun.
Ukasyah yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengasumsikan, dengan harga jual terendah saja, dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 137 miliar 600 juta. Sedangkan, dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar.
“Dengan pertimbangan diatas, maka kami akan panggil stakeholder terkait ke DPRD untuk mematangkan rencana penyetopan penjualan air bersih lintas daerah yang tidak menguntungkan ini,” kata Ukasyah. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |