TIMES MALANG, MAKKAH – Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah, termasuk berbagai jenisnya, untuk masuk dan tinggal di Makkah mulai dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H. Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengonfirmasi hal ini di Makkah pada Kamis (30/5/2024).
“Saya mendapat informasi bahwa Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pemegang visa ziarah. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid.
Aturan ini merupakan pelengkap dari ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk pemegang visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas waktu terakhir bagi pemegang visa umrah untuk masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus meninggalkan Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
“Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah selama musim haji 1445 H. Ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan penertiban dan memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji dari seluruh dunia,” ungkap Subhan.
Dia juga mengimbau agar ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini diindahkan oleh warga Indonesia yang berencana ke Makkah dengan visa ziarah. Dia menekankan pentingnya untuk tidak tersangkut dalam masalah hukum ketika berada di Tanah Suci.
Subhan Cholid juga memberikan imbauan kepada jemaah untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji yang tidak sesuai prosedur menggunakan visa non haji. Arab Saudi sedang memperketat aturan terkait visa haji.
“Bagi jemaah yang berada di Arab Saudi dan ingin berhaji namun tidak memiliki visa haji, sebaiknya tidak memaksakan diri. Begitu juga bagi jemaah yang masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji jika hanya memiliki visa ziarah. Visa ziarah tidak berlaku untuk masuk ke Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H,” pesan Subhan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Arab Saudi Larang Visa Ziarah Masuk Makkah, Ini Tanggalnya
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |