https://malang.times.co.id/
Berita

Perlindungan Situs Srigading Lawang Malang Butuhkan Kawasan Dilindungi Seluas 6 Ribu Meter Persegi

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:05
Perlindungan Situs Srigading Lawang Malang Butuhkan Kawasan Dilindungi Seluas 6 Ribu Meter Persegi Tampak cagar budaya Situs Srigading Lawang, Kabupaten Malang, setelah proses ekskavasi. (FOTO: Disparta)

TIMES MALANG, MALANG – Setelah proses ekskavasi rampung, pelestarian Situs Srigadi Lawang, Kabupaten Malang, tengah diupayakan dengan perluasan kawasannya. Dibutuhkan, lahan hingga seluas 6.000 meter persegi untuk melindungi Situs Srigading ini. 

Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Hartono mengungkapkan, pihaknya telah mengupayakan pelestarian cagar budaya untuk melindungi Situs Srigading Lawang. 

Tampak-cagar-budaya-Situs-Srigading-Lawang-2.jpg

"Kami usulkan perlindungan Situs Srigading, dibutuhkan kawasan dengan lahan seluas 6 ribu meter persegi. Pengadaan lahannya dari Bantuan Keuangan Khusus Pemprov Jawa Timur, dengan pengajuan awal senilai Rp 2,8 miliar," terang Hartono. 

Lahan kawasan Situs Srigading tersebut terbagi menjadi tiga persil, yakni bagian depan, tengah atau pusat situs, dan belakang. Untuk bisa mendapatkan lahan seluas yang dibutuhkan tersebut, menurutnya dibutuhkan anggaran pengadaan sampai Rp 4 miliar. 

Terkait upaya perlindungan cagar budaya untuk kawasan Situs Srigading Lawang ini, kata Hartono, pihaknya juga sudah menyiapkan site plan kawasan, termasuk tim appraisal untuk pengadaan tanah yang dibutuhkan. 

Akan tetapi, menurutnya sementara ini masih terkendala pembebasan lahan terutama bagian tengah, dimana harga tanah yang diminta pemilik lahan sangat mahal. Yakni, menyentuh sampai Rp 1 juta/meter persegi. 

Untuk diketahui, ekskavasi situs Srigading Lawang sebelumnya dilakukan hingga tahap ke-3 pada awal Maret 2022. Hal ini untuk memastikan areal cagar budaya yang harus dilindungi di kawasan situs tersebut. 

Secara umum, dari hasil ekskavasi sudah bisa diketahui, bahwa keberadaan situs Srigading, diyakini merupakan bekas bangunan candi peninggalan era Empu Sendok di masa Mataram kuno. 

Tiga arca berhasil ditemukan di situs Srigading tersebut, yang diketahui sebagai arca penjaga candi. Yakni, arca Mahakala dan Nandiswara serta arca Agastya. Selain itu, ditemukan tumpukan batu bata, yang mana ini bisa menggambarkan menyerupai struktur bangunan candi. 

Dari eksvakasi Situs Srigading, juga berhasil ditemukan relief yang terbuat dari batu bata berbentuk wajah, batu ambang pintu, batu relung dan lainnya. 

Sejumlah batu temuan situs peninggalan sejarah di Srigading Lawang, kini disimpan di museum Singhasari. Sedangkan, tiga arca sedang dilakukan restorasi di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur. 

Di situs Srigading ini, memang harus ditentukan luasan arealnya sebagai kawasan cagar budaya yang harus dilindungi. Termasuk akses jalan yang dibutuhkan menuju situs ini. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.