TIMES MALANG, MALANG – Pemerintah memberikan sinyal pembentukan OPD baru yang menangani Ekonomi dan Pariwisata (Dinas Ekraf) di daerah.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya Sugiarto, mengingatkan hal penting yang harus dipersiapkan pemerintah daerah.
Wamendagri Bima Arya menyebut, ada 2 (dua) hal penting yang harus dicermati pemerintah daerah, sebelum berencana membentuk dinas ekonomi kreatif. Yakni, terkait sumberdaya manusia (SDM) dan analisa potensi yang dipunyai di sektor tersebut
"Pertama, berkaitan dengan kapasitas kelembagaan, tentu membutuhkan sumberdaya yang baru juga. Kedua, harus menghitung potensi (ekraf) yang ada seperti apa," kata Bima Arya, dalam acara di kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).
Dikatakan, pembentukan dinas yang membidangi ekraf merupakan sebuah terobosan. Sehingga, pemerintah daerah harus mampu menjamin keberlanjutan dan lebih menggali potensi dari ekosistem ekonomi kreatif di wilayahnya.
"Yang harus dikedepankan adalah menyangkut ekosistem, jangan terlalu menganggap tata usaha lembaga adalah faktor utama," tandasnya.
Pihaknya membuka pintu bagi setiap pemerintah daerah untuk mengajukan usulan,.ataupun hanya sebatas konsultasi dalam rangka pembentukan dinas ekraf.
Apabila dianggap dinas baru ini bisa lebih cepat mengakselerasi untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif, maka pemerintah mensilahkan.
"Sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang mengajukan. Tetapi kami akan update lagi berapa jumlahnya," ujar Wamendagri.
Soal teknis pelaksanaan, Bima secara singkat menyebut bahwa dinas ekonomi kreatif nantinya akan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berdiri sendiri.
"Kan biasanya nyambung dengan pariwisata. Nah yang sekarang khusus ekonomi kreatif," tutur dia.
Kemendagri pun masih melakukan proses penyusunan petunjuk teknis sebagai panduan pembentukan dinas tersebut.
Dikonfirmasi perihal sinyal pembentukan dinas Ekraf ini, Plh. Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyatakan, belum ada arahan dari pemerintah pusat ataupun provinsi terkait hal tersebut.
"Belum ada arahan langsung. (Namun) prinsip kami siap saja kalau hal tersebut nantinya tertuang dalam PP, Kepres, Kepmen atau regulasi pemerintah lainnya," kata Nurman.
Sebagaimana diketahui, pada akhir 2024 lalu Kementerian Ekonomi Kreatif bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi.
Tujuannya, mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |