TIMES MALANG, MALANG – Terdakwa Isa Zega menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang ini, Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH.
Tim JPU menyebut, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, karena Isa Zega dinilai berbelit-belit dan mempersulit jalannya persidangan.
Sontak, mendengar tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang itu, Isa Zega langsung protes ke Majelis Hakim, mempertanyakan kenapa tuntutannya lima tahun.
“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH, menegaskan bahwa tuntutan adalah hak dari jaksa penuntut umum.
“Itu hak mereka, tegas Ayun,” tegasnya.
JPU lalu melanjutkan pembacaan tuntutan. Awalnya, dibacakan JPU Ari Kuswadi SH, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli.
Termasuk juga dibacakan chat terdakwa kepada Shandy untuk bertemu. Dalam chat itu, kata jaksa Ari, Isa mengatakan akan atur jadwal, sedangkan Shandy Purnamasari balik bertanya, kenapa Isa Zega menaikkan (unggah) konten MS Glow di akunnya.
Terdakwa sempat menjawab alasannya, karena dirinya dan Shandy belum bertemu. Namun, keduanya akhirnya tidak pernah bertemu.
“Bahwa setelah percakapan melalui pesan singkat tersebut tidak dipenuhi saksi Shandy Purnamasari, selanjutnya Isa Zega membuat konten story reels baik di akun Instagram dan tiktok, yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saksi Shandy Purnamasari,” ujar Ari membacakan berkas tuntutan.
Dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh JPU David Christian Lumban Gaol SH. Ia mengatakan, bahwa yang memberatkan terdakwa Isa Zega adalah, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak korban.
Kedua, lanjut David, terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Adapun, keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
“Berdasarkan uraian, JPU pada Kejari Kepanjen dengan didasarkan UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan",” urai David.
David lalu membacakan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memutuskan:
“Pertama menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Yaitu, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.
Kedua, lanjut David, menuntut majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu bendel print out hasil screenshoot (SC) tampilan akun Instagram atas nama @zega_real beserta postingannya, satu bendel print out hasil SC tampilan akun TikTok atas nama @mamionline beserta postingannya.
Berikutnya, satu unit HP iPhone 12 max beserta sim card milik terdakwa, dirampas untuk negara dan satu flashdisk berisikan unduhan video instastory dan reel Instagram @zega_real, dikembalikan kepada saksi. JPU juga menetapkan Isa Zega membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Terdakwa Isa Zega yang hanya didampingi salah satu kuasa hukumnya, usai sidang mengatakan bahwa tuntutan yang diterima di luar ekspektasinya. Sebaliknya, ia mengancam nantinya akan bertindak ke Mahkamah Agung.
“Ini emosi ada, kecewa ada, terlalu barbar menuntut dengan pasal 27 B. Padahal tidak ada pemerasan dan itu hak JPU. Tuntutan JPU amat berlebihan, karena awalnya pencemaran nama baik, sekarang malah pasal 27 B, ini lima tahun sama dengan tuntutan orang pakai narkoba. Sama tuntutan korupsi Rp 217 T,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan akan lapor ke KPK. Namun, ketika ditanya wartawan siapa yang dilaporkan, ia mengaku tak tahu.
“Ini berlebihan katanya Saya berbelit-belit, kenapa saya (harus) mengakui kalau saya tidak melakukan. Kita lihat hakim nanti, kalau sampai itu (divonis sesuai tuntutan JPU), saya PK (Peninjauan Kembali). Pengacara Saya bukan kaleng-kaleng,” ketusnya.
Sidang lanjutan perkara Isa Zega berikutnya akan digelar pada pekan depan, dengan rencana agenda pembacaan pledoi atau pidato pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |