TIMES MALANG, MALANG – Jelang pergantian tahun, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang merilis sejumlah capaian akhir tahun, salah satunya adalah penerbitan dokumen paspor. Dari catatan yang diterima, ada 35.137 paspor baru telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Malang sepanjang tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani mengatakan, 35 ribu lebih paspor yang berhasil diterbitkan tersebut terdiri dari paspor elektronik, paspor pergantian, paspor pergantian halaman penuh, paspor pergantian karena rusak dan paspor pergantian karena hilang.
Menurut catatannya, penerbitan paspor di tahun 2022 ini mengalami peningkatan hingga 300 persen dibanding dengan tahun 2021 lalu.
Kenaikan ini, kata Ramdhani, terjadi akibat menurunnya penyebaran Covid-19 dan mulai dibukanya pintu negara-negara pasca Pandemi Covid-19 melanda dunia.
"Kenaikan ini mencapai empat kali lipat setelah pandemi menuju endemi. Keperluannya tentu bermacam, mulai dari wisata hingga umroh," ujar Ramdhani, Kamis (15/12/2022).
Selain menerbitkan paspor, tentunya pihak Kantor Imigrasi Malang juga melakukan penolakan permohonan paspor. Sepanjang 2022 ini sudah ada 291 permohonan paspor yang ditolak.
Secara rinci, penolakan paspor ini dikarenakan alasan yang cukup bermacam. Mulai dari duplikasi yang ditolak sebanyak 131 permohonan, kemudian kurangnya dokumen sebanyak 85 paspor, dokumen kurang terindikasi not prosedural (NP) sebanyak 31 paspor, indikasi NP sebanyak 21 paspor.
Lalu ada batal by sistem sebanyak 10 paspor dan lainnya seperti aplikasi terindikasi NP hingga perbedaan data.
Terbanyak, lanjut Ramdhani, yakni persoalan duplikasi sebanyak 131 permohonan paspor yang ditolak.
"Memang ada beberapa yang melakukan pengelabuhan pada petugas. Tapi kami punya sistem yang akurat, sehingga ketika data mereka kami input, kalau mengelabuhi ya akan muncul informasi bahwa duplikasi," ungkapnya.
Menurut Ramdhani, kasus duplikasi data untuk mendapatkan paspor ini cukup berbahaya jika lolos. Jika pelaku merupakan orang berbahaya atau seperti koruptor, tentu mereka bisa bebas berkeliaran jika paspor tersebut terbit.
"Andai saja lolos, orang yang punya kasus bisa lari dengan identitas yang dipalsukan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ramdhani juga membeberkan capaian serapan anggaran dari Kantor Imigrasi I TPI Malang pada 2022.
Dari pagu yang ada, yakni Rp12,3 miliar, Kantor Imigrasi Malang mampu menyerap anggaran sebanyak Rp11,7 miliar.
"Serapan anggaran kita di tahun 2022 ini cukup maksimal. Kita mampu menyerap anggaran hingga 95,8 persen," ucapnya.
Serapan anggaran tersebut dimaksimalkan Kantor Imigrasi Malang melalui berbagai kegiatan. Mulai dari layanan jemput bola dari program Pandangi Karmila, kegiatan clearence di TPI Probolinggo, pengawasan orang asing, sosialisasi hingga program visa second home bagi Warga Negara Asing (WNA).
"Melalui visa Second Home, WNA bisa tinggal di sini selama 5 sampai 10 tahun. Mereka tinggal memberikan bukti biaya tinggal sebanyak Rp2 miliar dan kemudian mereka bisa tinggal dan memberikan kontribusi positif. Semoga semua bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Malang menaungi sejumlah wilayah kerja di 8 kota/kabupaten di Jawa Timur. Meliputi: Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tahun 2022, Kantor Imigrasi Malang Terbitkan 35 Ribu Paspor
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |