TIMES MALANG, MALANG – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan liter minuman beralkohol ilegal jenis arak Bali yang dikirim dari arah Bali menuju wilayah Malang, Jawa Timur.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai sebuah truk barang berwarna kuning yang mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, informasi itu diterima pada Rabu (6/8/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli di jalur distribusi menuju Malang.
“Berdasarkan hasil pengintaian, kami mendapati truk yang dimaksud melintas di Jalan Tol Pandaan–Malang pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Johan, Selasa (12/8/2025).
Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan memberhentikannya di Rest Area Travoy KM 84 A, Dusun Nampes, Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan truk itu mengangkut 96 karton arak Bali golongan C, berjumlah 8.049 botol dengan total volume 4.908,80 liter. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai.
“Nilai barang yang kami amankan diperkirakan mencapai Rp321,96 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp495,78 juta,” ungkapnya.
Barang bukti dan kendaraan langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.
Johan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi masyarakat dari konsumsi alkohol yang tidak memenuhi standar,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |