https://malang.times.co.id/
Berita

Satu Paslon Resmi Ajukan Kampanye Akbar ke KPU Kota Malang, Begini Aturannya

Senin, 04 November 2024 - 19:58
Satu Paslon Resmi Ajukan Kampanye Akbar ke KPU Kota Malang, Begini Aturannya Ketiga Paslon Pilkada 2024 Kota Malang saat mengikuti debat yang diselenggarakan oleh KPU beberapa waktu lalu. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan hingga Senin (4/11/2024) hari ini, baru ada satu pasangan calon (Paslon) yang mengajukan kegiatan kampanye akbar jelang pencoblosan Pilkada Kota Malang 2024.

Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Kota Malang, Fitria Yuliani mengatakan, sampai saat ini baru paslon nomor urut 1, yakni Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (WALI) yang mengajukan pelaksanaan kampanye akbar.

"Nggih (iya baru Paslon itu saja yang mengajukan kampanye akbar ke kami)," ujar Fitria, Senin (4/11/2024).

Dari surat yang diterima KPU Kota Malang, Paslon WALI menjadwalkan kampanye akbar pada 23 November 2024, berlokasi di Stadion Gajayana Malang.

Untuk kedua paslon lain, yakni nomor urut 2 Sam HC - Ganis Rumpoko dan nomor urut 3 Abah Anton - Dimyati Ayatullah masih belum mengirimkan surat jadwal kampanye akbar ke KPU Kota Malang.

"Yang lain belum, baru itu saja," ungkapnya.

Fitria menjelaskan, untuk pelaksanaan kampanye akbar, dibatasi maksimal pelaksanaan pada 23 November 2024 atau sebelum masa tenang Pilkada 2024.

Ia juga meminta kepada seluruh paslon untuk segera mengirimkan jadwal dan agar jadwal kampanye akbar setiap paslon tak saling berbenturan.

"Maksimal 23 November 2024, sampai masa kampanye selesai. Terpenting, waktu dan tempat tidak bersamaan dengan paslon lain," katanya.

Ia juga mengimbau, pelaksanaan kampanye akbar tak melanggar ketentuan, misal lokasi yang dilarang, seperti sekolah, tempat ibadah ataupun kantor pemerintahan.

Direkomendasikan, pelaksanaan kampanye akbar bisa berlangsung di lokasi yang difasilitasi oleh Pemkot Malang. Ada dua lokasi yang bisa disewa milik Pemkot Malang, yakni Stadion Gajayana Malang dan GOR Ken Arok.

"Kalau kampus diperbolehkan, asalkan dapat izin," imbuhnya.

Sementara, Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan aturan detail soal pelaksanaan kampanye akbar Pilkada 2024 Kota Malang.

Ia menyebut, pelaksanaan kampanye akbar dibatasi dengan jumlah peserta maksimal 5.000 orang. Aturan ini juga sudah masuk dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan batasan waktu kampanye akbar, yakni harus berakhir sebelum pukul 18.00 WIB. Aturan ini, bertujuan untuk mengurangi risiko keamanan dan menghindari kepadatan massa hingga malam hari.

"Kalau mengacu di Pasal 41 PKPU 13, itu mulainya (kampanye akbar) bisa di jam 9 pagi dan harus selesai sebelum pukul 6 sore. Paling lambat jam 6 harus selesai. Kami ingin semua tertib dan tidak mengganggu masyarakat umum lainnya," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.