TIMES MALANG, MALANG – Badan Pengawasan Pemilu Kota Malang (Bawaslu Kota Malang) bakal memutuskan perkara dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Kota Malang, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI) pada pekan depan.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Senin (4/11/2024).
"Seminggu ke depan (keputusan soal aduan dugaan pelanggaran kampanye WALI)," ujar Hamdan.
Perlu diketahui, baru-baru ini Bawaslu Kota Malang menyoroti soal aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon WALI di Pilkada 2024 ini.
Dugaan pelanggaran tersebut, terkait pemberangkatan ziarah wali ribuan masyarakat Kota Malang yang dilakukan atau diberangkatkan oleh Paslon WALI pada 27 Oktober 2024 lalu.
Hal itu, karena dinilai sudah melanggar Pasal 187 A Juncto Pasal 73 UU Pemilihan tentang, setiap Orang dengan Sengaja Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya dengan Tujuan Mempengaruhi Pemilih, Baik Langsung Maupun tidak Langsung dengan ancaman minimal 3 bulan maksimal 36 bulan.
Kegiatan kampanye yang diduga melanggar aturan tersebut, dinilai bisa masuk dalam kategori materi lainnya.
Namun, dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaku yang bisa terjerat hukum pidana adalah perseorangan dan tidak harus Paslon, namun bisa juga tim resmi ataupun relawan.
Hamdan mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait aduan masyarakat tersebut.
Kajian itu, bisa persoalan kegiatan yang dianggap masuk dalam materi lainnya ataupun ajakan.
"Masih finishing pasal kajiannya untuk menjawab surat aduan itu, jadi mohon sabar dulu," ucapnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |