TIMES MALANG, MALANG – Ada sebuah rekomendasi strategis yang lahir setelah Forum Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sukses digelar mulai 31 Oktober - 2 November 2024 di Malang. Yakni mengenai reformulasi Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).
Ketua Forum Wakil Rektor AUPK PTKIN, seluruh Indonesia Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM, CRMP mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaharui standar satuan biaya dalam mendukung kualitas operasional pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Papay Supriyatna, SS., M.Pd., serta beberapa narasumber Prof. Dr. Phil. Sahiron, MA, Syaifuddin Jazuli, S.Hi dan Ketua Forum Perencanaan PTKIN Suhaimi, M.Pd.
FGD tersebut berhasil menyepakati beberapa rekomendasi penting, antara lain pembentukan tim khusus yang terdiri dari perwakilan Subdit Sarana dan Prasarana, Subdit Sarpras dan Kemahasiswaan, Forum Wakil Rektor II, dan Forum Perencanaan PTKIN.
"Tim ini akan bertanggung jawab dalam menyusun reformulasi SBOPT untuk memastikan bahwa biaya operasional dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktual pendidikan tinggi keagamaan," terang wanita yang juga sebagai Wakil Rektor II UIN Malang ini.
Selain itu, forum juga sepakat untuk mengawal revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 7 Tahun 2018 yang mengatur standar satuan biaya operasional pada PTKIN, termasuk memastikan aturan-aturan turunannya lebih relevan dengan perkembangan terkini. Terkait anggaran, forum mendorong peningkatan anggaran bantuan operasional dari pemerintah terkait Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) agar sesuai dengan perhitungan kebutuhan yang telah ditetapkan.
"Hasil identifikasi terkait komponen biaya langsung dan tidak langsung yang telah dibahas dalam forum ini akan menjadi perhatian utama dalam pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung di Padang," imbuhnya.
Pada pertemuan tersebut, tim task force akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil diskusi yang telah dicapai dalam FGD.
Tidak hanya itu, Subdit Sarana dan Prasarana serta Kemahasiswaan akan menginisiasi pertemuan lanjutan untuk merumuskan formulasi akhir SBOPT agar sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan nasional. Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD ini nantinya akan disampaikan kepada Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama sebagai dasar tindak lanjut lebih lanjut.
"Rekomendasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa standar biaya operasional PTKIN dapat mendukung peningkatan kualitas dan efisiensi pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |