https://malang.times.co.id/
Berita

Singgung Nasionalisme, Gubernur Khofifah Ingatkan Pengibaran Bendera Tak Pantas

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 21:16
Singgung Nasionalisme, Gubernur Khofifah Ingatkan Pengibaran Bendera Tak Pantas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di sela acara di Yayasan Pendidikan Al Maarif Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (9/8/2025). ((FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pada momentum bulan kemerdekaan saat ini penting untuk menumbuhkan semangat heroisme dan nasionalisme

Sebaliknya, Khofifah juga mengingatkan agar bendera merah putih tidak disandingkan dengan pengibaran simbol-simbol yang tidak pantas. 

“Kalau di bulan kemerdekaan ini, kibarkan lah merah putih. Jangan diganti atau dipersandingkan dengan hal-hal lain,” kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di sela menghadiri peresmian tahun ajaran baru 2025/2026 di Yayasan Pendidikan Al Maarif Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (9/8/2025). 

Selain itu, Khofifah juga menyoroti masalah kesehatan mental yang kian mengkhawatirkan, terutama akibat jeratan judi online dan pinjaman online (pinjol). 

“Saya kaget saat mendapat laporan rumah sakit jiwa penuh oleh korban judi online dan pinjol. Ini harus menjadi kewaspadaan bersama. Manajemen keuangan dan kehati-hatian adalah kunci,” tegasnya.

Ia memastikan Pemprov Jawa Timur terus meningkatkan layanan kesehatan mental melalui rumah sakit jiwa dengan fasilitas dan pelayanan moderen. 

Gubernur Khofifah menyebut, bahwa saat ini pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar prestasi akademik, melainkan juga membentuk karakter, akhlak mulia, dan peradaban bangsa. 

Sebelumnya, keseriusan Pemprov Jatim juga ditunjukkan menyusul banyak keresahan dsn keluhan masyarakat akibat perayaan menggunakan sound horeg. 

Hal ini, Gubernur Jatim mengeluarkan Surat Edaran Bersama Kapolda Jatim dan Kodam V/Brawijaya, yang ditandatangani dan dikeluarkan tertanggal 6 Agustus 2025 lalu. 

Diantaranya, diatur bahwa penggunaan sound system atau pengeras suara pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dengan kapasitas maksimal 120 dBA (desibel). 

Sedangkan, penggunaan sound system atau pengeras suara untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis atau berpindah-pindah tempat, diatur maksimal 85 dBA. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.