TIMES MALANG, JAKARTA – Koalisi Advokat yang terdiri dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Tim Advokasi Amicus, dan sejumlah praktisi hukum, mengemukakan beberapa isu hukum krusial yang membutuhkan perhatian mendalam dari pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Johan Imanuel, S.H., selaku perwakilan dari tim ini, menekankan pentingnya reformasi hukum di berbagai sektor untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Isu korupsi kembali mencuat di tengah masyarakat, dengan kasus terbaru yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang menuntut tindakan lebih tegas dan pengembalian aset negara yang diselewengkan.
"Semangat pemberantasan korupsi harus lebih dari sekadar hukuman ringan. Masyarakat mengharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus besar seperti ini," ujar Johan Imanuel, S.H., Jumat (27/12/2024).
Terkait dengan dunia ketenagakerjaan, Tim Advokasi menilai bahwa perubahan pada UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan, harus segera dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan MK ini membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU tersebut, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perubahan undang-undang yang sesuai dengan hukum yang baru (Lex Posterior Derogat Legi Priori) menjadi sangat penting agar tidak ada pertentangan di masa depan antara pengusaha dan pekerja.
Keberatan Masyarakat terhadap Kenaikan PPN dan Iuran Jaminan Sosial
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% juga menjadi sorotan, terutama karena ekonomi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan. Tim Advokasi meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Johan Imanuel menambahkan, Dengan penegakan hukum yang lebih efektif dalam pencegahan dan penindakan korupsi, seharusnya negara bisa mengumpulkan cukup dana tanpa harus menaikkan PPN, yang justru membebani masyarakat.
Selain itu, perubahan pada iuran Jaminan Kesehatan dan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) juga menjadi isu yang perlu dikaji ulang agar tidak menambah beban masyarakat.
Melihat perkembangan jumlah Organisasi Advokat (OA) yang semakin meningkat, Tim Advokasi menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap organisasi-organisasi ini, terutama mengenai Dewan Kehormatan Advokat.
"Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa setiap OA memiliki Dewan Kehormatan yang terstruktur dengan baik dan tidak sembarangan dalam melakukan penyumpahan advokat," ujarnya.
Isu hukum lainnya yang turut disoroti adalah kecelakaan kapal yang masih belum tercakup dalam ketentuan hukum yang ada. Peristiwa hilangnya Kapal Motor Landing Craft Tank (LCT) CITA XX di Papua pada Juli 2024, yang mengakibatkan 12 orang hilang, menunjukkan ketidaklengkapan Undang-Undang Pelayaran yang hanya mengatur kecelakaan kapal dalam bentuk tenggelam, terbakar, tabrakan, atau kandas.
"Undang-undang Pelayaran harus segera direvisi untuk mencakup semua jenis kecelakaan kapal, termasuk hilangnya kapal, agar ada kejelasan hukum bagi semua pihak yang terdampak," tutup Johan Imanuel, S.H.
Tim Advokat yang Tergabung
Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., Zentoni, S.H., M.H., Bireven Aruan, SH., Intan Nur Rahmawanti SH.,MH., Asep Dedi, SH., Jarot Maryono, S.H., M.H., Hamalatul Qurani, S.H., John Sidabutar, SE., SH., CM.
Joe Ricardo, S.H., Steven Albert, SH.,MH., Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, S.H., M.H., Abd.Gafur Idris Dg Manuntugu, S.H., Indra Rusmi, S.H., M.H., Gunawan Liman, S.H., Faisal Wahyudi Wahid Putera, S.H., M.H., M.Kn.
Koalisi Advokat ini berharap agar pemerintah dan legislatif dapat segera merespons berbagai isu hukum yang ada demi menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |