TIMES MALANG, MALANG – Penyidik Gakkum Polres Malang, menggelar pra rekonstruksi insiden kecelakaan di jalur tol Lawang, yang dilaksanakan di Rest Area 88A Tol Pandaan-Malang, Jumat (27/12/2024).
Pra rekonstruksi ini menghadirkan SW (65), pengemudi truk wingbox yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam simulasi tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan di depan tim Satlantas Polres Malang bersama tim Inafis dari Satreskrim Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan, kegiatan pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendapatkan gambaran akurat dari peristiwa maut tersebut.
Ini menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan satu truk wingbox S-9126-UU yang dikemudikan tersangka SW dan bus Tirto Agung S-7607-UW, dengan penumpang rombongan pelajar asal Kabupaten Bogor, pada Senin (23/12/2024).
“Rekonstruksi ini bertujuan menghadirkan kembali kronologi adegan yang dilakukan tersangka maupun saksi, untuk memverifikasi fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan,” jelas Dadang, Jum'at (27/12/2024).
Reka adegan diawali tindakan tersangka yang memutuskan menepikan kendaraannya, setelah lampu indikator peringatan di dashboard menunjukkan mesin panas. Selanjutnya, diperagakan tersangka turun dari kendaraan untuk mengambil pengganjal roda.
Namun, truk kemudian berjalan mundur akibat ganjalan pada satu sisi roda depan sebelah kanan tidak kuat menahan, dan akhirnya menghantam bus Tirto Agung.
Kerugian yang diakibatkan empat orang meninggal di tempat kejadian, dan menyebabkan cedera pada sejumlah penumpang.
“Usai pra rekonstruksi, SW kembali menjalani pemeriksaan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Malang,” jelasnya.
Dikatakan AKBP Dadang, penyidik terus mendalami kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang, kilometer 77+300 A, Lawang, Kabupaten Malang tersebut.
Menurutnya, penyelidikan mendalam juga akan dilakukan terhadap pihak PT Rapi Trans Logistik, perusahaan ekspedisi pemilik truk. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kelayakan operasional armada pengiriman mereka.
“Kami juga melibatkan ahli mekanik dan saksi ahli transportasi untuk mengkaji penyebab teknis serta memeriksa kemungkinan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan,” pungkas Dadang.
Penetapan SW sebagai tersangka sendiri, setelah gelar perkara berdasarkan temuan bukti hasil penyelidikan dan alat bukti yang sudah ditemukan polisi, pada 24 Desember 2024 lalu. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |