https://malang.times.co.id/
Ekonomi

OJK Malang Ungkap 11.137 Pengaduan Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp4,1 Triliun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:44
OJK Malang Ungkap 11.137 Pengaduan Keuangan Ilegal, Kerugian Capai Rp4,1 Triliun Kepala OJK Malang, Farid Faletehan. (FOTO: Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 24 Juli 2025, secara nasional OJK menerima 11.137 pengaduan terkait aktivitas ilegal di sektor keuangan.

Dari jumlah tersebut, 8.929 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.208 pengaduan mengenai investasi ilegal. Temuan ini mengindikasikan masih tingginya risiko masyarakat terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan sejumlah langkah tegas.

“Sejak awal 2025 hingga 24 Juli, Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Farid.

Selain pemblokiran situs dan aplikasi ilegal, Satgas PASTI juga menindaklanjuti aktivitas penagihan tidak sah. OJK telah menemukan 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal dan mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Menurut data OJK, sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menerima 204.011 laporan penipuan. Laporan tersebut terdiri dari 129.793 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 74.218 laporan langsung ke sistem IASC.

Farid mengungkapkan, jumlah rekening yang dilaporkan terlibat dalam penipuan mencapai 326.283 rekening, dengan 66.271 rekening telah diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp4,1 triliun, sedangkan dana yang sudah berhasil diblokir sekitar Rp348,3 miliar,” tegasnya.

Selain itu, Satgas PASTI juga memonitor 22.993 nomor kontak yang dilaporkan korban penipuan. Nomor-nomor ini sedang dianalisis untuk pemblokiran apabila terbukti digunakan dalam tindak penipuan.

Farid mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memastikan legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi OJK.

“Jangan mudah tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi atau pinjaman yang prosesnya instan. Pastikan izin usahanya terdaftar di OJK,” ujarnya.

OJK berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen dan mempercepat penanganan laporan melalui penguatan sistem IASC serta kerja sama lintas lembaga. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.